Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sistem Perijinan Travel Umrah Sudah Gunakan Sistem Online

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 February 2020 | 10:13
rubrik: Haji & Umrah
Izin Empat Travel Ini Resmi Dicabut

Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar memastikan bahwa seluruh proses perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah dilakukan secara online. Sistem online ini berlaku sejak pengajuan hingga terbitnya surat keputusan izin operasional. 

“Kemarin sistem perizinan kita telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan izin kepada tujuh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) secara online. PPIU tinggal mendownload atau mencetak SK tersebut,” kata Nizar saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag se-Indonesia pada Focussed Group Discussion tentang Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Jakarta, Selasa (25/02).

Ketujuh PPIU yang telah mengurus SK secara elektronik tersebut adalah PT. Musafir Lintas Sahara, PT. Kota Piring Kencana, PT. Asshodiqiyah, PT. Andamas, PT. Zahara Namora Wisata,
PT. Malika Utama Wisata, dan PT. Semesta Berthowaf 99.

Nizar mengatakan bahwa dengan sistem perizinan online ini, jalur birokrasi bisa dipangkas, efektif, dan efisien. “Waktunya semakin cepat. PPIU tidak harus ke Jakarta hanya untuk mengambil SK,” tuturnya.

“Proses perizinan ini menjadi yang pertama di lingkungan Kementerian Agama yang memberikan layanan online secara menyeluruh,” lanjutnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menambahkan, tidak hanya untuk SK Perpanjangan, sistem perizinan online ini juga sudah siap melayani pengajuan izin baru PPIU. Sebagaimana diketahui, moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sejak awal Februari 2020. Artinya, masyarakat kini boleh mengajukan izin PPIU baru karena telah dibuka kembali. 

“Dan itu, sistem pengurusan izinnya secara online juga sudah siap,” tegasnya.

“Prizinan online ini dapat diakses oleh masyarakat, dalam hal ini Biro Perjalanan Wisata (BPW) melalui laman www.umrah.kemenag.go.id.,” lanjutnya. 

See also  Saudi Matangkan Persiapan Sambut Puncak Umrah Musim Dingin

Namun demikian, sebelum mengajukan izin secara online, BPW terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi setempat. Arfi menilai peran Kanwil Kemenag Provinsi sangat strategis dalam menelaah kualitas pemohon izin. Karenanya, verifikasi faktual harus dilakukan secara objektif sesuai aturan. 

“Kanwil harus menyiapkan diri untuk tugas verifikasi ini sehingga rekomendasi yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan terstandardisasi,” paparnya. 

“Kalau berdasarkan verifikasi sudah ada tanda-tanda bermasalah, jangan sekali-kali diberikan rekomendasi,” sambungnya.

Sejak Januari 2017, proses perizinan umrah sudah dilakukan secara terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Januari 2019 proses perpanjangan izin dilakukan dengan upload dokumen melalui layanan online. Namun, pengambilan SK nya masih dilakukan secara manual. PPIU harus datang ke PTSP Kementerian Agama di Jakarta.

“Mulai 13 Januari 2020, penerbitan SK sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Sehingga PPIU bisa mendownload melalui email PPIU yang terdaftar tanpa harus ke Jakarta,” ujar Arfi.

“Perizinan online ini menjadi bagian dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH),” tandasnya.

Tags: ditjen phuijin umrahNizar Alippiutravel umrah
Previous Post

Dalam 6 Bulan, Saudi terbitkan 400 Ribu Visa Turis

Next Post

Arla Foods Kenalkan Produk Susu Organik Halal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks