Madanimews.id, Jakarta – Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMW) dilaporkan gagal bayar terhadap simpanan berjangka yang dikeluarkannya. Koperasi yang baru berbadan hukum sejak 2018 tersebut, dituntut masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam konferensi pers yang dilakukannya, Kementerian Koperasi dan UKM selain sudah memanggil Pengurus dan Pengawas Koperasi HMM, ia juga mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi. Hal ini karena koperasi didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota dan ingin memberikan pelayanan yang baik terhadap anggota.
“Kami ingin mencegah agar lembaga koperasi yang sudah berusia 72 tahun ini tidak dipakai oleh oknum yang mengatasnamakan koperasi yang akhirnya ada pihak yang dirugikan,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Suparno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Hal itu disampaikan Suparno selepas adanya laporan dari masyarakat mengenai gagal bayar terhadap simpanan berjangka oleh koperasi HMM yang berbadan hukum sejak 2018.
Koperasi Hanson Mitra Mandiri Awalnya Koperasi Karyawan
Menurut Suparno kembali, Koperasi HMW awalnya adalah koperasi karyawan yang kemudian berkembang menjadi koperasi jasa.
“Awalannya koperasi HMM didirikan adalah koperasi karyawan, kemudian menjadi koperasi jasa dan dalam perjalanannya koperasi tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertera dalam anggaran dasar sebagai koperasi konsumen,” jelas Suparno.
Koperasi HMM menghimpun dana berupa simpanan berjangka (SB) yang digunakan untuk investasi properti kepada PT HI untuk digunakan pembebasan tanah. Bunga simpanan berjangka yang didapatkan anggota untuk SB 3 bulan sebesar 10%, SB 6 bulan sebesar 11% dan SB 12 bulan sebesar 12%.
“Jika ingin menjadi anggota koperasi, jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tinggi, teliti dulu lembaganya, carilah koperasi yang baik dan sehat, karena saat ini ada 138 ribu koperasi yang berbadan hukum,” himbau Suparno.
Suparno juga mengingatkan jika kembali jika pendirian koperasi itu mudah tapi jangan sampai disalahgunakan. “Mendirikan koperasi saat ini memang mudah, tapi kemudahan itu jangan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga masyarakat dirugikan,” kata Suparno.*
Byk koperasi yg seperti ini, bahkan ada yg hanya menerima penempatan min 250jt loh.. bank kalah tuh..
Koperasi apa ndak ada pemantau an yaa… ntar kok pandawa…dana yg di himpun T…asetnya kecil… yaa mending pasang badan yg punya koperasi