Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mahkamah PBB Perintahkan Myanmar Lindungi Muslim Rohingnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 January 2020 | 10:59
rubrik: Mancanegara, News
Mahkamah PBB Perintahkan Myanmar Lindungi Muslim Rohingnya

Pengungsi Muslim Rohingya yang memasuki Bangladesh dengan kapal di pantai Saplapur di distrik Teknaf di Bangladesh, beristirahat sambil menunggu untuk dibawa ke kamp-kamp pengungsi, 9 November 2017. (Foto: voa indonesia).

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, — Pengadilan Hukum Internasional PBB atau ICJ memerintahkan Myanmar untuk “melakukan segala cara” dalam mencegah aksi genosida apapun terhadap etnis Muslim Rohingya, yang meninggalkan negara itu saat terjadi kekerasan militer di tahun 2017.

Putusan pengadilan itu dikeluarkan hari Kamis di Den Haag sebagai respon atas pengaduan yang disampaikan November Lalu oleh negara Afrika Barat Gambia, mewakili 57 negara dalam Organization of Islamic Cooperation, terhadap Myanmar yang dituduh telah melanggar Konvensi Genosida 1948.

Dilansir dari VOA pada Jumat (24/01), Lebih dari 700.000 etnis Rohingnya mengungsi ke Bangladesh tahun 2017 untuk melarikan diri dari serangan bumi hangus oleh militer Myanmar. Pemerintah mengatakan hal itu sebagai respon atas serangan terhadap pos keamanan oleh militant Rohingya di Baratlaut Rakhine.

Hasil investigasi PBB menyimpulkan, upaya itu dilakukan atas “keinginan melakukan genosida,” didasarkan laporan penyintas tentang orang-orang yang dibantai, dibunuh , diperkosa , dan desa-desanya dibakar..

ICJ juga memerintahkan Myanmar memberikan laporan setiap 4 bulan tentang tindakan yang diambilnya dalam menjalani putusan pengadilan itu, dan memberi laporan lanjutan setiap 6 bulan berikutnya.

Menteri luar negeri Myanmar menolak berkomentar atas permintaan VOA dan, mengatakan “tidak akan ada wawancara atau pertemuan pers untuk persoalan ini.”

Namun kementerian itu kemudian mengeluarkan pernyataan publik tentang temuan Komisi Penyeldikan Independen, sebuah panel internasional yang ditunjuk pemerintah Myanmar, yang melaporkan hari Senin bahwa “tidak ada aksi genosida” terhadap etnis Rohingya.

“Komisi menemukan adanya kejahatan perang yang terjadi–dan para pelaku sedang diperiksa dan diadili oleh sistem hukum kriminal nasional Myanmar.”

See also  Menag & Menko PMK Bahas Penguatan Sains dan Digitalisasi Pendidikan Keagamaan
Tags: aung san suu kyietnis rohingnyamuslim rohingnya
Previous Post

Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat

Next Post

Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Vape Haram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks