Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pekan Depan, Pengadilan Internasional Putuskan Nasib Myanmar Soal Genosida Muslim Rohingnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 January 2020 | 14:17
rubrik: Mancanegara, News
PBB Desak Myanmar Berikan Status Kewarganegaraan pada Etnis Rohingnya

Muslim Rohingnya kerap dianggap sebagai imigran ilegal dari bangladesh di negara myanmar. Karenanya PBB Mendesak agar pemerintah Myanmar memberi status kewarganegaraan pada mereka. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, YANGON-MYANMAR — Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, pekan depan akan menyampaikan putusan terkait tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap Myanmar dalam kasus pembasmian etnis atau genosida terhadap muslim Rohingya. Informasi ini disampaikan Pemerintah Gambia, selaku pelapor ke ICJ, melalui cuitan, Rabu (15/1/2020).

Pada Oktober 2019, negara berpenduduk mayoritas muslim yang terletak di Afrika Barat itu, mewakili 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), melaporkan Myanmar ke ICJ atas tuduhan kejahatan kemanusiaan terkait pembantaian dan kekerasan lainnya terhadap muslim Rohingya yang berlangsung pada Agustus 2017, memaksa lebih dari 740.000 orang eksodus dari Rakhine ke Bangladesh. Belanda dan Kanada turut mendukung Gambia membawa kasus ini ke ICJ.

Sidang digelar pada pertengahan Desember 2019 di mana Pemerintah Myanmar diwakili langsung oleh pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.

Kementerian Kehakiman Gambia menyatakan, ICJ akan menyampaikan putusannya, apakah merekomendasikan langkah darurat atau tidak, pada Kamis (23/1/2020).

Dalam sidang, Gambia menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida PBB Tahun 1948. Selain itu, Gambia meminta hakim ICJ segera mengambil tindakan untuk menghindari risiko serius terulangnya kembali genosida serta menyerukan langkah-langkah darurat untuk mencegah Myanmar melakukan kekejaman lebih lanjut atau menghilangkan barang bukti.

Tidak dijelaskan secara spesifik mengenai jenis tindakan darurat yang harus diambil.

Jika pengadilan menerima tuduhan Gambia, ini akan menjadi sanksi hukum pertama terhadap Pemerintah Myanmar terkait kasus Rohingya.

Diperkirakan saat ini ada 600.000 muslim Rohingya yang masih berada di Negara Bagian Rakhine. Mereka berpotensi kembali menjadi sasaran kekerasan militer Mynamar atas nama pembasmian gerakan separatis dan teroris.

Sementara itu, dalam sidang ICJ, Suu Kyi mengakui tentara Myanmar menggunakan kekuatan berlebihan terhadap Rohingya, namun membantah adanya pembasmian etnis. Dia menyebut tuduhan Gambia menyesatkan dan tidak lengkap serta meminta hakim untuk membatalkannya.

See also  Ruangguru Hadirkan SonFai Family Sebagai Brand Ambassador Ruangguru

Perempuan 74 tahun peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu juga mengatakan bahwa pengadilan tersebut berisiko memicu krisis kembali.

ICJ hanya sekali mengabulkan kasus genosida yakni terkait pembantaian terhadap muslim Bosnia di Srebrenica pada1995.

Tags: aung san suu kyimuslim rohingnya
Previous Post

Menkop dan UKM Teten Minta Hadirnya Marketplace Produk Lokal Maupun UMKM

Next Post

BNI Syariah Buka Kantor Cabang Pembantu di Pati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks