Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

LPPOM MUI Dukung Langkah Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal UMK

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 January 2020 | 10:55
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
BPJPH-MUI Sepakati Kerjasama Masa Transisi Sertifikasi Halal

Sertifikat halal MUI. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

 

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu, memastikan proses sertifikasi produk halal bagi usaha mikro kecil (UMK) tidak akan dipungut biaya atau gratis. Selain tarif nol, Ia juga mengungkapkan pemerintah akan mempermudah proses mulai registrasi hingga sertifikat halal berada di tangan pelaku usaha.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI melihat rencana ini sebagai semangat pemerintah mendongkrak UMK.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, rencana menggratiskan sertifikasi halal adalah semangat pemerintah mendongkrak sektor UMK. Karena ada peraturan mandatori sertifikasi halal, maka pemerintah sepakat sertifikasi halal harus bisa mendongkrak penjualan produk UMK.

“Tapi (UMK) terbebani biaya karena sertifikasi halal ada biayanya, makanya pemerintah memberikan bantuan kepada UMK supaya biaya sertifikasinya disubsidi oleh pemerintah,” kata Lukmanul di Jakarta, Senin (13/1).

Ia menyampaikan, untuk menggratiskan sertifikasi halal besaran biayanya sedang dihitung dan formulanya sedang dirancang. Sebab usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) jumlahnya sekitar 64 juta. LPPOM MUI belum tahu jumlah usaha mikro dan kecil yang wajib melakukan sertifikasi halal.

Ia menerangkan, hitungan sementara kalau mengacu ke data LPPOM MUI selama ini biaya sertifikasi halal untuk UMKM sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta. Artinya subsidi yang diberikan pemerintah untuk sertifikasi halal UMK bisa mengambil patokan ke data LPPOM MUI.

Lukmanul menjelaskan, memang akan menjadi beban tersendiri bagi pemerintah jika harus mensubsidi UKM yang banyak. Maka harus didiskusikan bersama rencana menggratiskan sertifikasi halal ini. Semangat pemerintah ini harus didukung tapi bagaimana besaran biaya dan skemanya harus dipertajam lagi.

See also  BNI Bersama BNI Syariah Dorong Halal Ekosistem lewat Halal Park BUMN

“Kalau kami dari LPPOM MUI tentu sangat mendukung program itu, kita juga siap mengerjakan itu, dari mulai percepatan, ya macam-macam lah kira-kira harus kita memberikan dukungan pada UMK ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hariyanto mengatakan, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan pertemuan untuk membahas skema sertifikasi halal gratis. Pembahasan ini akan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM MUI, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Tags: LPPOM MUIsertifikasi halalsertifikasi halal umk
Previous Post

105 Peserta Ikuti Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional

Next Post

Wamenag Himbau Kampus Islam Bisa Lebih Mandiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks