Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Segera Dilaunching, Ini Bedanya LinkAja Versi Konvensional dan Syariah

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 October 2019 | 11:19
rubrik: Ekonomi Syariah
Segera Dilaunching, LinkAja Syariah Targetkan 1 Juta Pengguna di 2020

Aplikasi LinkAja. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja akan meluncurkan dompet digital bernama LinkAja Syariah. Dompet digital ini ditargetkan meluncur November 2019.

Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana mengatakan, penerbitan LinkAja Syariah sedang dalam proses. Ia menuturkan, untuk meluncurkan LinkAja Syariah harus mendapat sertifikasi syariah.

“Lagi di proses. Jadi memang prosesnya dari awal kita harus ke MUI dulu mendapatkan sertifikasi syariah, yang kedua ke dewan pengamat syariah. Jadi hari ini saya punya dewan komisioner dari shareholder semua, tapi saya juga punya DPS (Dewan Pengamat Syariah),” katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (30/9/2019).

Mengenai perbedaannya dengan LinkAja versi konvensional, Danu mengungkapkan perbedaannya terletak di penempatan dananya. Dia menjelaskan, sesuai aturan Bank Indonesia (BI), dana mengendap mesti berada di bank BUKU 4. Sementara, bank syariah BUKU 4 belum ada.

Dia bilang, yang beda ialah LinkAja Syariah dana mengendapnya diletakan di bank syariah yang terafiliasi dengan bank BUKU 4.

“Jadi dananya memang kita simpen di situ sesuai aturan BI bahwa harus bank BUKU 4. Nah untuk syariah juga harus BUKU bank 4. Tapi kan bank syariah belum ada yang BUKU 4 sehingga bank syariah yang terafiliasi dengan bank BUKU 4,” ungkap Danu.

Kedua, kata Danu, nantinya perbedaan ada pada tata cara transaksi. Salah satunya perbedaan terkait pemberian cash back.

“Kedua, dari sisi tata cara transaksi. Itu pun kita sekarang selalu memotivasi dengan MUI dan dewan syariat nasional misalkan kalau Anda bertransaksi pulsa, dapat cash back itu diperbolehkan atau tidak sesuaikan dengan syariah. Atau misalkan transaksi di KFC, yang ngasih cashback itu harus KFC-nya sebagai merchant, atau boleh kita sebagai pembayaran?” jelasnya.

See also  Halal Indo 2025 Catat Komitmen Investasi Rp7,2 Triliun, Pengunjung Naik 230%

Terakhir, terkait produk yang ditawarkan. Nantinya, produk dalam LinkAja Syariah akan berbeda dengan LinkAja yang ada saat ini.

“Jadi sekarang kalau kalian bisa lihat di LinkAja sudah bisa beli asuransi, bisa dapat pinjaman. Nah kalau untuk yang nanti user and opsi masuk ke syariah, nanti produk-produknya harus sesuai dengan syariah. Jadi pinjamannya akan beda. Penyedianya juga bukan yang partner kita sekarang, tapi partner yang memang sudah menganut akad syariah. Jadi tiga beda itu,” paparnya.

Tags: LinkAja Syariah
Previous Post

Dompet Dhuafa Dirikan Pos Hangat dan Taman Ceria di Lokasi Gempa Ambon

Next Post

AICIS 2019, 1700 Sarjana Muslim Lintas Negara Bahas Islam di Era Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks