Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Akan Perkuat Regulasi Zakat

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 August 2019 | 13:37
rubrik: ZIS & Wakaf
Kemenag Akan Perkuat Regulasi Zakat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 9foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Kementerian Agama bersama Baznas terus bekerja memikirkan penguatan regulasi zakat di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Menag dalam sambutannya pada malam Penganugerahn Baznas Award 2019 yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat,beberapa waktu lalu.

“Penguatan regulasi zakat itu salah satunya rancangan regulasi yang mendorong dan mewajibkan pimpinan Kementerian/lembaga pusat dan daerah untuk memfasilitasi pembayaran zakat penghasilan bagi pegawai yang beragama Islam melalui mekanisme penyisihan sebesar 2,5 persen dari gaji dan tunjangan lainnya yang diterima setiap bulan,” kata Menag.

Menurut Menag, Kementerian Agama yang menjadi regulator, pembinaan dan pengawas pengelolaan zakat nasional bersama Baznas selaku operator dan koordinator pengelola zakat dari tahun ke tahun terus melakukan sosialisasi dan edukasi zakat kepada masyarakat.

“Kementerian Agama dan Baznas perlu terus memperkuat peran bersama dalam iklim kebersamaan guna menggerakan zakat yang merupakan sektor sosial ekonomi syariah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyampaikan ucapan terima kasih kepada gubernur dan bupati/walikota serta pihak lain yang telah membantu Baznas di wilayahnya.

Sejalan dengan langkah akselerasi penguatan peran Baznas di daerah, Menag pun mengajak semua kepala daerah untuk memberikan dukungan yang maksimal terhadap Baznas. Yaitu, dengan dukungan kebijakan dan anggaran operasional melalui APBD sesuai amanat undang-undang.

“Saya mengapresiasi capaian kinerja lembaga pengelola zakat dalam aktivitas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan selama ini. Meski angka pengumpulan zakat secara nasional masih belum tinggi, kita semua mensyukuri kenaikan pengumpulan zakat yang rata-rata 20 persen setiap tahunnya,” jelas Menag.

“Terima kasih juga atas partisipasi lembaga pengelola zakat mendukung program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin di kawasan terpencil, terluar dan di wilayah perbatasan melalui program sinergi Kampung Zakat dan Program Percontohan (Proper) Dearah Binaan Bimas Islam di sejumlah daerah,” tandas Menag.

See also  BAZNAS Siapkan Rumah Sakit Lapangan di Lombok
Tags: baznasKemenaglukman hakim saifuddinmenteri agama lukman hakim saifuddinregulasi zakat
Previous Post

RUU Pesantren Diperlukan Untuk Optimalisasi Tiga Fungsi Utama Pesantren

Next Post

Ulama Punya Peran Besar Dalam Sertifikasi Halal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks