MADANINEWS.ID, JAKARTA — Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI hari ini menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional. Acara ini melibatkan 110 akademisi, pakar, dan ulama Al-Qur’an Indonesia. Ijtima dengan tema “Uji Sahih Terjemahan Alquran Edisi Penyempurnaan” ini digelar mulai 8 sampai 10 Juli 2019 di Bandung, Jawa Barat.
“Peserta sudah konfirmasi jauh-jauh hari karena mereka sudah kita kirimkan bahan sebelum Ramdhan untuk ditelaah dan diberi catatan,” ujar Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Muchlis M Hanafi , Ahad (7/7).
Muchlis menuturkan melalui ijtimak, para ulama dan pakar Al-Qur’an diharapkan dapat memberikan catatan dan masukan terkait penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama. Hasil dari masukan tersebut akan menjadi bahan perbaikan dan pertimbangan bagi penerbitan terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama selanjutnya.
“Melalui ijtimak pula, berbagai ide atau topik kontemporer seputar pemahaman Al-Qur’an akan kita gali sehingga LPMQ di masa yang akan datang dapat melakukan kajian yang relevan terkait permasalahan di masyarakat,” kata Muchlis.
Ia menambahkan , sejumlah tokoh dan pakar Alquran akan hadir. Di antaranya Prof. Yunahar Ilyas, TGB M Zainul Majdi, Prof Atho Mudzhar, Prof Sayyid Aqil Husein al-Munawwar, Dr KH Ahsin Sakho Muhammad, serta banyak guru besar, ulama, akademisi, dan cerdik-cendekia lainnya.
Muchlis menjelaskan, ada dua agenda utama dalam acara Ijtimak Ulama Al-Qur’an; Seminar Penerjemahan Al-Qur’an dan pembahasan Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan Kementerian Agama.
“Seminar penerjemahan akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Al-Qur’an yang akan diisi oleh beberapa tokoh dan ulama. Sementara pembahasan terjemahan Al-Qur’an edisi penyempurnaan akan dibagi menjadi tiga kelompok kerja. Masing-masing anggota kelompok kerja menelaah dan diskusi serta memberikan masukan terhadap draft penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama,” ungkap Muchlis.
Edisi penyempurnaan ini nantinya akan menggantikan edisi yang lama. Sehingga siapapun yang ingin menerbitkan terjemahan Alquran hasil ijtimak ulama itu menjadi rujukan.
“Edisi Penyempurnaan ini nantinya akan menggantikan edisi yang lama (2002) dalam penerbitan terjemahan oleh siapa pun yang akan menerbitkan,” katanya.
Muchlis menyampaikan, alasan terjemahan disempurnakan ini dilakukan sebagai respons atas bahasa Indonesia dan juga realitas masyarakat terus berkembang.
“Aspek yang disempurnakan adalah redaksional bahasa, konsistensi pilihan kata dan makna, substansi pemaknaan,” katanya.
Menurutnya agenda pada tanggal 8-10 Juli itu merupakan tahap finalisasi draf juz 21-30. Sementaraitu, kata dia, 20 juz pertama sudah uji sahih pada tahun lalu.
