Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ditjen PHU Tindak Lanjuti Wacana Digitalisasi Penyelenggaraan Umrah

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 June 2019 | 13:41
rubrik: Haji & Umrah
Kemenag Susun 6 Langkah Reformasi Lindungi Jamaah Umrah

Dirjen PHU Nizar ALi. (foto:abi/madaninews)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin mengubah wajah dunia. Segala aspek kehidupan terimbas dampaknya. Batas ruang dan waktu seakan hilang. Transaksi komunikasi dan informasi menjadi semakin mudah. Bahkan fenomena itu berdampak pada kehidupan beragama dan segala pelayanan di dalamnya termasuk penyelenggaraan umrah.

Regulasi Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah umrah juga semakin kentara menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kebijakan baru Arab Saudi tentunya bertujuan mempermudah persyaratan masuk dan menambah jumlah kunjungan ke Arab Saudi, seperti kebijakan E-Visa dan E-Commerce Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, mengemukakan beberapa hal tersebut saat Focus Group Discussion (FGD) “Dinamika Kebijakan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Era Digital dan Mencari Peran Ideal Negara dalam Perlindungan Jemaah”.

“Perkembangan teknologi 4.0 tidak dapat dielakkan lagi berimbas pada segala aspek, termasuk penyelenggaraan ibadah umrah melalui penerapan E-Visa,” kata Nizar di hotel Sultan Jakarta, Senin (24/6/2019).

Diterangkan oleh Nizar bahwa E-Visa memiliki dampak positifnya berupa pengurusan visa menjadi lebih mudah dan cepat karena tidak perlu persyaratan dan prosedur yang terlalu banyak. Namun dampak negatifnya dijelaskan olehnya bahwa perlindungan kepada jemaah umrah menjadi terabaikan.

“E-Visa juga berdampak pada perlindungan jemaah umrah. Kini semakin banyak jumlah overstay dan banyak jemaah terlantar karena tidak memiliki tiket pulang,” imbuh Nizar.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri terdapat 7.738 jemaah umrah yang dideportasi pada tahun 2018. Sedangkanpada tahun 2019 tercatat 1.252 jemaah umrah overstayer yang dipulangkan pada rentang bulan Januari hingga Mei.

Hadir sebagai pembahas pada FGD tersebut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, pejabat dari Kementerian Kominfo, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM. Melalui FGD yang berlangsung selama satu hari tersebut akan dirumuskan sinergi kebijakan dalam mengadaptasi kebijakan Arab Saudi demi peningkatan perlindungan jemaah umrah.

See also  Awas Tersesat! Ini 5 Tips Aman Naik Bus Shalawat di Makkah

Direktur Jenderal PHU juga berpesan agar semua pihak mencermati dampak pada masing-masing pihak dan memberikan solusi yang tepat, terbaik, produktif, dan implementatif bagi penyelenggaraan ibadah umrah.

“Upaya ini memerlukan pemikiran dan kajian yang mendalam karena hal ini terkait langsung dengan kebijakan dan regulasi Arab Saudi,” tutur Nizar.

Peserta kegiatan sebanyak 40 orang berasal dari PATUHI, asosiasi PPIU, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Kementerian Pariwisata, dan pejabat internal Direktorat jenderal PHU. Acara dipandu oleh Staf Khusus Menteri Agama, Hadi Rahman

Tags: digitalisasi umrahditjen phue-visapenyelenggaraan umrah
Previous Post

OJK Bangun Kantor Baru di Yogyakarta

Next Post

Seni Kontemporer Indonesia Ditampilkan di National Gallery of Australia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks