MADANINEWS.ID, JAKARTA — Menikah adalah salah satu bentuk ibadah. Bahkan seseorang yang telah menikah juga dianggap telah menyempurnakan separuh agamanya. dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
“Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya”
Selain itu menikah merupakan solusi untuk mereka yang ingin menjaga kemaluan dan menundukkan pandangannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah pun menikah di bulan Syawal, karena itu ada sunah untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal tersebut. ‘Aisyah radiallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan:
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ: ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ))
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim).
Dalam kitab Al-Bidayah wa an-Nihayah, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua Id (bulan Syawal termasuk di antara Idulfitri dan Iduladha), mereka khawatir akan terjadi perceraian.
Untuk menghilangkan kepercayaan menyimpang tersebut, pernikahan di bulan Syawal pun dijadikan sebagai ibadah, sebagai sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassalam. Hadis di atas pun dijadikan sebagai anjuran untuk menikah dan menikahkan di bulan Syaw\wal, mematahkan keyakinan atau anggapan sial terhadap sesuatu yang bisa menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan.
Melangsungkan Pernikahan di Tengah Pandemi
Meski mengandung nilai kesunahan, bagi mereka yang berencana melangsungkan pernikahan di bulan syawal, harus mematuhi aturan pemerintah sebagai langkah untuk mencegah penularann virus corona.
Beberapa waktu lalu Kementerian Agama mengeluarkan aturan penggunaan rumah ibadah selain untuk kegiatan ibadah yaitu untuk acara keagamaan seperti pernikahan. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Acara pernikahan di rumah ibadah diperbolehkan sesuai yang diatur dalam Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Apabila rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan atau perkawinan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain adalah pertama, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Kemudian, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, Ketiga, pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Perlu diperhatikan, agar pernikahan bisa dilaksanakan di rumah ibadah, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan surat keterangan bahwa kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 ke Ketua Gugus Tugas Daerah.
Aturan ini berlaku berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerahnya.
Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan yang aman dari Covid-19.
