Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPAI Desak Polisi Usut Kekerasan Anak di Pontianak

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 April 2019 | 11:52
rubrik: Nusantara
KPAI Desak Polisi Usut Kekerasan Anak di Pontianak
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin kasus kekerasan terhadap pelajar kembali terjadi. Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AUD (14) dianiaya oleh 12 siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus penganiayaan tersebut berlatar belakang urusan asmara.

“KPAI meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan  ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana ANak (SPPA) untuk anak pelaku,” pinta Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulisnya  Rabu (10/4).

Retno, mengatakan langkah selanjutnya KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban. KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan P2TP2A Pontianak. Kordinasi dilakukan untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.

“P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assesment psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Dirinya menyatakan anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya. Maka disini peran orangtua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga.

Selain itu, kata dia KPAI akan berkoordinasi dengan pihak Dinas pendidikan kota maupun provinsi. Sebab korban siswi SMP yang kewenangannya berada di kota/kabupaten dan para pelaku merupakan pelajar jenjang SMA yang kewenangannya berada di provinsi.

Retno menambahkan, KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini. KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan. “Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 tentang SPPA,” tutup Retno. Tio/Kontributor.

See also  Ruangguru Hadirkan Konten Pedoman Gizi Seimbang
Previous Post

KPAI Sesalkan Kekerasan Sesama Anak yang Menimpa Audrey

Next Post

Respon Banjir Indramayu, Dompet Dhuafa Jabar Bantu Evakuasi Warga Terdampak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks