Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ini Pesan MUI Untuk Penyelenggara dan Peserta Pemilu

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 April 2019 | 11:10
rubrik: Nusantara
Ini Pesan MUI Untuk Penyelenggara dan Peserta Pemilu

Konferensi Pers MUI. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP bersikap independen, imparsial, profesional, responsif, transparan dan akuntabel.

“Agar dapat terselenggara pemilu yang demokratis, tertib, aman, jujur, adil, berkualitas dan bermartabat sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, gembira, dan tanpa adanya tekanan dan paksaan,” kata Wakil Ketua Umum MUI  Zainut Tauhid Sa’adi saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Selasa (09/04).

MUI juga berpesan agar Bawaslu, DKPP, dan MK menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial sehingga keputusan yang muncul sesuai dengan yang seharusnya.

Bila sewaktu-waktu ada kecurangan, MUI mendorong peserta pemilu menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia untuk mencari keadilan. Misalnya dengan melaporkan dugaan kecurangan pemilu kepada Bawaslu. Begitupula bila ada dugaan pelanggaran kode etik, bisa melaporkannya kepada DKPP.

“Apabila ada dugaan pelanggaran peraturan pemilu agar diajukan ke Bawaslu, apabila ada dugaan pelanggaran peraturan pemilu agar diajukan ke Bawaslu, apabila ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu agar diadukan ke DKPP,” paparnya.

“Demikian pula perselisihan hasil pemilu hendaknya diajukan ke MK,” imbuhnya.

Sementara itu, kepada peserta pemilu seperti partai politik, calon anggoa legislatif, calon presiden, calon wakil presiden, beserta tim pendukungnya diharapkan tidak melakukan pelanggaran pemilu seperti politik uang (risywah siyasiyah) maupun kampanye hitam.

“Apabila hal itu dilakukan, dapat mencederai demokrasi, kualitas pemilu, dan kerusakan moral masyarakat, serta tidak akan menghasilkan pemimpin yang benar dan berkualitas sesuai cita-cita dan harapan rakyat selama lima tahun ke depan,” katanya.

Buya Yunahar Ilyas yang juga wakil ketua umum MUI bahkan menekankan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang politik uang. Dikatakannya, pemberi suap maupun penerimanya akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.

See also  Bantu Anak Dhuafa, Laznas BSMU Luncurkan Campaign Orang Tua Asuh

“MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang money politics atau risywah siyasiyah, itu dilarang karena merusak semuanya dan sistem demokrasi itu sendiri, sehingga tujuan mencapai pemimpin yang adil tidak akan diridhoi oleh Allah SWT,” pungkasnya

Tags: Majelis Ulama Indonesiapemilu damaiPilpres 2019Zainut Tauhid Sa'adi
Previous Post

20 Penyedia Hotel Tandatangani Kontrak Layananan Akomodasi Jemaah Haji

Next Post

Hijrahfest to Medan Dulang 478 Juta Rupiah untuk Palestina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks