Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Fintech Syariah Dinilai Lebih Lindungi Nasabah

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 February 2019 | 11:29
rubrik: Ekonomi Syariah
Industri Keuangan Syariah Didorong Manfaatkan Inovasi Ekonomi Digital

Fintech dinilai bisa membantu mengembangkan industri keuangan syariah. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Industri keuangan syariah di Indonesia saat ini masih belum bisa melampaui industri keuangan konvensional baik perbankan maupun multifinance.

Namun, seiring berkembangnya teknologi, bisakah keuangan syariah berjaya melalui platform financial technology (fintech)?

Pengamat Ekonomi Syariah Adityawarman A Karim mengatakan, fintech syariah berpotensi berkembang pesat ke depannya. Pasalnya, untuk membuat perusahaan fintech lebih mudah ketimbang platform jasa keuangan lainnya.

“Fintech syariah akan berkembang pesat karena entry barrier-nya (hambatan untuk masuk) relatif rendah dibandingkan dengan bank atau multifinance,” katanya, Ahad (17/2/2019).

Dia melanjutkan, selama ini industri keuangan syariah sulit berkembang dikarenakan keterbatasan modal. Sementara, jasa keuangan konvensional mampu menyediakan modal yang besar.

“Bank syariah susah ngejar bank konvensional karena modalnya terbatas. Nah fintech modalnya kan kecil,” kata dia.

Selain itu, menurut dia, dengan fintech syariah justru masyarakat lebih terlindungi dari jeratan bunga yang tinggi.

Akibat terlilit bunga yang tinggi, peminjam menjadi kesulitan melunasi utangnya karena nominal bunga lebih besar dari utang.

Seperti diketahui, platform fintech biasanya memberikan bunga tinggi hingga 100 persen dari pinjaman. Sementara, aturan syariah melarang adanya riba seperti bunga dalam prosesnya.

“Makanya pakai fintech syariah biar nasabah terlindungi. Koordinasi sama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga kan biar nasabah tidak kena yang abal-abal,” ucapnya.

Untuk memastikan suatu fintech syariah atau tidak, perusahaan fintech harus diuji Dewan Syariah Nasional (DSN) dan OJK. Hal ini agar memastikan agar pada praktiknya tidak memberatkan masyarakat.

“Kan mereka harus presentasi dulu di DSN untuk aspek syariah. Selain juga di OJK. Jadi dua lapis,” tuturnya.

See also  Bukalapak Jalin Kerja Sama Pelatihan UKM Goes Digital ke Muhammadiyah
Tags: adiwarman karimfintech syariah
Previous Post

Antologi Cerpen Suara Rindu, Dedikasi untuk Kemanusiaan

Next Post

BNi Syariah Bangun Hasanah Spot, Lokasi Perbelanjaan Halal dan Ramah Muslim di Bintaro

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks