MADANINEWS.ID, JAKARTA — Industri keuangan syariah di Indonesia saat ini masih belum bisa melampaui industri keuangan konvensional baik perbankan maupun multifinance.
Namun, seiring berkembangnya teknologi, bisakah keuangan syariah berjaya melalui platform financial technology (fintech)?
Pengamat Ekonomi Syariah Adityawarman A Karim mengatakan, fintech syariah berpotensi berkembang pesat ke depannya. Pasalnya, untuk membuat perusahaan fintech lebih mudah ketimbang platform jasa keuangan lainnya.
“Fintech syariah akan berkembang pesat karena entry barrier-nya (hambatan untuk masuk) relatif rendah dibandingkan dengan bank atau multifinance,” katanya, Ahad (17/2/2019).
Dia melanjutkan, selama ini industri keuangan syariah sulit berkembang dikarenakan keterbatasan modal. Sementara, jasa keuangan konvensional mampu menyediakan modal yang besar.
“Bank syariah susah ngejar bank konvensional karena modalnya terbatas. Nah fintech modalnya kan kecil,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, dengan fintech syariah justru masyarakat lebih terlindungi dari jeratan bunga yang tinggi.
Akibat terlilit bunga yang tinggi, peminjam menjadi kesulitan melunasi utangnya karena nominal bunga lebih besar dari utang.
Seperti diketahui, platform fintech biasanya memberikan bunga tinggi hingga 100 persen dari pinjaman. Sementara, aturan syariah melarang adanya riba seperti bunga dalam prosesnya.
“Makanya pakai fintech syariah biar nasabah terlindungi. Koordinasi sama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga kan biar nasabah tidak kena yang abal-abal,” ucapnya.
Untuk memastikan suatu fintech syariah atau tidak, perusahaan fintech harus diuji Dewan Syariah Nasional (DSN) dan OJK. Hal ini agar memastikan agar pada praktiknya tidak memberatkan masyarakat.
“Kan mereka harus presentasi dulu di DSN untuk aspek syariah. Selain juga di OJK. Jadi dua lapis,” tuturnya.