Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Perkawinan Anak, Penyebab Siklus Kemiskinan

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 December 2018 | 11:33
rubrik: Pendidikan
Perkawinan Anak, Penyebab Siklus Kemiskinan
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pada dua kali Rapat Terbatas mengenai penanganan dan pencegahan Kekerasan terhadap Anak di tahun 2015, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia bertanggungjawab mengantarkan anak-anak memasuki gerbang masa depan yang terbaik. Pmerintah dan rakyat  Indonesia harus memperhatikan nasib anak-anak sebagai penerus bangsa menuju Indonesia Layak Anak tahun 2030 serta Indonesia Emas tahun 2045.

Pernyataan itu ditegaskan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodharwardani dalam Dialog Publik ‘Penghapusan Perkawinan Anak’ di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018 lalu.

Jaleswari menekankan, kita bersyukur karena dalam empat tahun terakhir mencatat berbagai kemajuan dan capaian yang menggembirakan dalam hal pembangunan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Ini wujud dari komitmen negara hadir untuk memajukan, melindungi dan memenuhi hak-hak Konstitusional perempuan dan anak Indonesia, tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Ditegaskan, komitmen meningkatkan kualitas sumber daya insani/manusia Indonesia dan ‘revolusi karakter bangsa’ sebagaimana tercantum dalam Nawacita butir pertama, kelima dan kedelapan.

Jaleswari menyebutkan, terkait agenda penghapusan perkawinan anak, harus diakui bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar. Angka Perkawinan Anak memang masih tinggi, data BPS pada 2017 ada 25,71 persen angka pernikagan anak.

“Perkawinan Anak berakibat terjebaknya anak ke dalam siklus pemiskinan, dan berpotensi menghilangkan masa depan anak  karena terputusnya akses mereka terhadap sumber-sumber penghidupan dan kesempatan untuk peningkatan kualitas hidup,” paparnya.

Data yang dihimpun lembaga pemerintah maupun masyarakat menyimpulkan bahwa Perkawinan Anak berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya jumlah anak putus sekolah, bertambahnya kasus KdRT, pekerja anak, eksploitasi anak, perdagangan anak, menurunnya kualitas kesehatan reproduksi anak perempuan, serta menyumbang terjadinya kematian ibu melahirkan dan kematian bayi.

See also  Perkuat Riset Keagamaan, Kemenag Luncurkan ARKAN

Pada akhirnya, praktik Perkawinan Anak akan menghambat capaian Indeks Pembangunan Manusia dan capaian target nomor 5 dari agenda global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).

Menyadari seriusnya persoalan Perkawinan Anak ini, pada 2016, Presiden Jokowi telah memberi perhatian maksimal dengan menyetujui usulan CSO tentang perlunya diterbitkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Penghapusan Perkawinan Anak.

Namun kemudian MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Minimum Usia Kawin yang menaikkan batas minimal usia perkawinan.

“Kita semua mengapresiasi MK atas putusan yang tepat untuk melindungi hak hidup perempuan dan anak perempuan, serta khususnya melindungi hak Perempuan dan anak untuk bebas dari kekerasan,” kata Jaleswari.

Revolusi Karakter, Kunci Hapus Perkawinan Anak

Kantor Staf Presiden mengajak kita semua untuk tetap fokus pada tersedianya begitu banyak peluang dan kesempatan struktural untuk mencegah dan menangani praktik perkawinan anak.

“Selain penting mendukung dan menyukseskan program Kota Layak Anak, kita perlu terus menerus memastikan efektifitas pelaksanaan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagai kebijakan kunci perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia, termasuk untuk bebas dari praktik buruk Perkawinan Anak,” tegas Jaleswari.

Diingatkan, sebagai perwujudan Nawacita, Presiden Jokowi telah menggariskan program Wajib Belajar 12 tahun dan pembangunan Balai Latihan Kerja sebagai langkah fundamental meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Program Kartu Indonesia Pintar merupakan infrastruktur sosial yang disiapkan pemerintah untuk mensukseskan program Wajib Belajar 12 tahun ini.

Jaleswari menekankan, melakukan revolusi karakter bangsa, merupakan salah satu syarat kunci suksesnya gerakan Penghapusan Perkawinan Anak. “Kita perlu terus menerus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengubah cara berpikir dan nilai-nilai masyarakat yang ditengarai selama ini ikut melegitimasi dan melanggengkan praktik buruk perkawinan anak,” jelasnya.

See also  Cara Mendidik Anak ala Khalifah Ali bin Abi Thalib

 

 

Previous Post

Generasi Berkualitas Menjadi Sorotan Kongres Muslimah Indonesia

Next Post

AMPHURI Tolak Kebijakan Rekam Biometrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks