Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Muhammadiyah Gagas Fikih Difabel

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 December 2018 | 10:34
rubrik: Fiqih Ibadah
Muhammadiyah Gagas Fikih Difabel
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID,JAKARTA —Mengacu pada tanfidz keputasan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tahun 2015, tentang program bidang tarjih dan tajdid dan bidang pemberdayaan masyarakat, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah selenggarakan Workshop Fikih Difabel pada Ahad (2/12) di Aula Masjid Islamic Center Ahmad Dahlan, Universtas Ahmad Dahlan (UAD).

Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ahmad Muhsin Kamaludiningratan menuturkan Muhammadiyah memiliki tiga kekuatan utama untuk mentasbihkan sebagai persyarikatan berslogan Islam Berkemajuan.

“Pertama, kerangka ideologi sebagai pembawa Islam wasathiyah kokoh. Kedua, desain organisasi terdiri dari orang-orang modern. Serta yang ketiga pimpinan dan kader-kadernya mempunyai etos kerja dan beramal untuk kemaslahatan,” ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, Muhammadiyah harusnya memiliki kecakapan dalam mengikuti perkembangan dan kemajuan zaman.

“Ideologinya selalu reform, modern dan selalu memperbaharui diri sehingga bersifat kekinian dan selalu relevan dengan keadaan,” tambahnya

Sebagai langkah konkrit, Muhammadiyah dituntut lebih perhatian terhadap kelompok rentan difabel yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam sebagai asas gerakan.

Maka diperlukan suatu pedoman yang memuat pendangan Islam terhadap disabilitas melalui perumusan fikih difabel.

Workshop yang diselenggarakan bertujuan untuk mendapatkan bahan-bahan awal terkait fiqih difabel. Kemudian dalam acara ini menghadirkan M Amin Abdullah (Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta), Muhammad Abdul Fattah Santso (Majelis Tarjih PP Muhammadiyah), Nuning Suryatiningsih (Center for Impoving Qualified Activity in Live of Peopele with Disability ‘CIQAL’)

See also  Salat Sunnah Rawatib dan Keistimewaannya
Tags: Fiqih Difabel
Previous Post

Bank BJB Syariah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui Peningkatan UMKM

Next Post

Tidak Semua Bristle berasal dari Bulu Babi, Ini Penjelasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks