Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

PBNU Sesalkan Hukuman Bersalah Kepada Baiq Nuril, Terkait Rekam Percakapan Cabul

Abi Abdul Jabbar Sidik
19 November 2018 | 09:09
rubrik: Nusantara
PBNU Sesalkan Hukuman Bersalah Kepada Baiq Nuril, Terkait Rekam Percakapan Cabul

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas(foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
MADANINEWS.ID, Jakarta–Ketua PBNU bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan, Robikin Emhas mengatakan tanpa bermaksud menilai putusan Mahkamah Agung (MA), putusan yang menghukum bersalah melanggar UU ITE terhadap Baiq Nuril Makmun sangat disesalkan.

Karena kata dia, dinilai melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).

“Seperti dimaklumi, sewaktu menjadi guru honorer di SMA 7 Mataram tahun 2017 lalu, Baiq Nuril sering ditelpon M, kepala sekolah saat itu. M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya,” katanya Senin (19/11).

Ia menceritakan, guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya dan pelecehan seksual lebih lanjut, Baiq Nuril Makmun lalu merekam pembicaraan tersebut. Rekaman suara tersebut lalu tersebar. Menurut Baiq Nuril hal itu di luar dirinya.

“Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril,” ujar Robikin.

Robikin pun menekankan, perbuatan Baiq Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan M bukan merupakan delik pidana. Karena hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M dan sekaligus merupakan upaya Baiq Nuril untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama keluarganya dari kemungkinan tudingan selingkuh suaminya.

“Bukankah melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan hak yang harus dihormati dalam sistem hukum kita?” imbuh Robikin.

Lagi pula, sambungnya, bukankah secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?

“Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Makmun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK Kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017,” pungkasnya. Tio/Kontributor.

See also  PBNU dan Baznas Jalin Kemitraan Strategis, Gencarkan Gerakan Cinta Zakat
Tags: baiq nurilpbnu
Previous Post

Banjir Bandang Landa Sigi, Tim Dompet Bantu Evakuasi I

Next Post

MAARIF Institute Sayangkan Upaya Kriminalisasi Ketum PSI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks