MADANINEWS.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk kali pertama. Rakornas yang mengangkat tema “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia” ini dihadiri Ketua Komisi VIII Ali Taher, Sekjen Kemenag, jajaran BPJPH, serta para Kakanwil Kemenag Provinsi dan Rektor PTKIN.
Dalam sambutannya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan BPJPH terkait penyiapan regulasi. Menurutnya, setidaknya ada dua aturan yang harus diselesaikan. Pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang jaminan produk halal.
“Ini sudah masuk tahap finalisasi, menunggu persetujuan paraf dari beberapa Kementerian. Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa segera dilahirkan,” terang Menag, di Jakarta, Rabu (17/10).
Kedua, turunan dari Peraturan Pemerintah, berupa sejumlah Peraturan Menteri Agama (PMA). Meski PP nya belum terbit, BPJPH sudah harus mulai merancang rumusan substansi dari Rancangan PMA nya. “Ini sedang berlangsung. Jika progresnya ada kendala, tempuh cara lain untuk percepatan akselerasi dari pembuatan PMA ini,” pintanya.
Selain kedua regulasi tersebut, Menag juga minta agar Sistem Informasi Halal (Si Halal) berjalan efektif. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah semua pemangku kepentingan terkait kepentingan sertifikasi halal.
BPJPH lahir sebagai amanah dari Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mulai 17 Oktober 2019, BPJPH sudah harus mengupayakan agar semua produk bahan makanan, obat-obatan, dan kosmetika sudah memiliki sertifikasi halal.
“Perintah Undang-Undang selambatnya akhir tahun ini, target yang menjadi modal melangkah awal di tahun 2019, sudah tercapai. Sebab, sampai akhir September 2019 akan banyak permintaan hingga ribuan dari sejumlah kalangan untuk dapat sertifikasi itu,” kata Menag.
Dengan tugas berat ini, Menag mengumpamakan BPJPH laksana bayi yang dipaksa berlari. “Usia Bayi itu adalah merangkak. Untuk BPJPH, harus berlari, bagaimanapun caranya,” tandasnya.
