MADANINEWS.ID, PALU – Masuk hari keempat pascagempa dan tsunami yang melanda Donggala dan Palu, proses evakuasi masih berlangsung. Sampai Senin (1/10) kemarin, kabar terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, korban meninggal dunia sudah di angka 844 jiwa. Sedangkan, data orang hilang masih mencapai ratusan jiwa.
Puluhan ribu orang pun mengungsi akibat kehilangan tempat tinggal dan rasa trauma. Sebagian besar rumah warga di pesisir hancur karena tsunami, beberapa wilayah di Palu Barat dan Timur tenggelam karena fenomena likuifaksi, dan puluhan puluhan ribu rumah di Palu, Donggala, Sigi, Parigi Moutong runtuh akibat gempa.
Selain itu, banyak dari korban yang meninggal nampak belum bisa terurus karena kurangnya sarana dan prasarana yang memadai. Banyak juga yang kebingungan tentang bagaimana prosesi pengurusan jenazah yang sesuai syariat Islam.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (02/10) menuturkan dalam ketentuan fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janaiz) Pada dasarnya, dalam keadaan normal, mayat wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan, menurut tata cara yang telah ditentukan menurut syari’at Islam.
Sementara dalam keadaan darurat di mana pengurusan (penanganan) jenazah
tidak mungkin memenuhi ketentuan syari’at seperti di atas, maka pengurusan jenazah dilakukan sebagai berikut:
1. Memandikan dan mengkafani :
a. Jenazah boleh tidak dimandikan; tetapi, apabila
memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan.
b. Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.
2. Menshalatkan Mayat
Mayat boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh (shalat ghaib), dan boleh juga tidak dishalati menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat).
3. Menguburkan jenazah
a. Jenazah korban wajib segera dikuburkan.
b. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur,
dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.
c. Penguburan secara massal tersebut boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan; juga antara muslim dan non-muslim.
d. Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan
