Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Muhammadiyah Dorong Parpol Segera Wujudkan Pakta Integritas

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 September 2018 | 10:12
rubrik: Nusantara
Muhammadiyah Dorong Parpol Segera Wujudkan Pakta Integritas

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWAS.ID, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas prihatin dengan kualitas Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya tidak linier dalam merumuskan hasil hukum yang seharusnya sesuai dengan sumber hukum Republik Indonesia, yakni UUD 1945.

“Mari kita angkat ke pengertian substansial dan fundamental, yaitu aspek filosofis ideologis, bahwa semua produk hukum di Indonesia merupakan kepanjangan dan aktualisasi dari pemikiran filosofis ideologis UUD 1945 atau Philosophische Grondslag. Termasuk putusan MA terhadap PKPU, seharusnya berdasarkan pada unsur ini danmencerminkannya,” ungkap Busyro di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (25/9).

Dalam acara diskusi publik Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang membawa tema “Putusan MA terhadap PKPU di Mata Publik” tersebut, Busyro menilai Mahkamah Agung tidak kredibel.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan yang membatalkan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 60 huruf j 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dari tiga jenis kasus yang menjadi larangan untuk menjadi caleg seperti mantan narapidana kasus korupsi, kasus pelecehan seksual, dan kasus narkoba, MA pada akhirnya memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan kembali. Tercatat, ada 38 caleg mantan kasus korupsi dari 12 parpol yang kembali maju mencalonkan diri.

Selain setiap putusan hukum musti mencerminkan fungsi pencegahan, Busyro menilai seharusnya  hakim tidak responsif terhadap situasi fenomenologis yang sesaat, tetapi harus responsif terhadap masalah yang jauh lebih penting, laten dan darurat seperti korupsi.

“Ini adalah persoalan, kami PP Muhammadiyah yang terbiasa menjaga tradisi independensi secara intelektual maupun secara gerakan akan tetap dan semakin komitmen terhadap orientasi penegakan hukum. Tidak hanya  oleh MA dan tidak hanya pada kasus ini. Mari kita letakkan kasus ini sebagai hal yang memprihatinkan, meskipun secara normatif kita hormati keputusan MA,” imbuh mantan Ketua KPK itu.

See also  Dukung Gernas BBI dan BWI, Bank Indonesia Gelar JaKreatif Festival 2021

Terkait dengan hal tersebut Busyro juga mendorong partai politik untuk segera mewujudkan Pakta Integritas yang telah mereka tandatangani di gedung KPU.

“Parpol kita dorong agar Pakta Integritas bisa direalisasikan, yaitu menarik dan membatalkan semua calegnya yang pernah menjadi koruptor. Selain menarik, kita juga mendorong parpol berkomitmen agar rakyat dipimpin oleh wakil rakyat yang memiliki track record yang bagus, kapasitas keilmuan dan integritas yang bagus. Saya tidak bisa membayangkan jika negara ini dipimpin oleh pemimpin yang pas-pasan ilmunya, kecerdasannya, dan integritasnya,” pungkas Busyro

Tags: PP Muhammadiyah
Previous Post

Kemenag Bahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Next Post

BNI Syariah Pertahankan Keunggulan The Best Website Bank Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks