Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MUI Kecewa Putusan MA yang Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

Abi Abdul Jabbar Sidik
19 September 2018 | 10:22
rubrik: Nusantara
MUI Imbau Deklarasi Gerakan #2019 Ganti Presiden tak digelar di Jawa Barat

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengaku MUI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut Zainut PKPU tersebut oleh MA dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. Dengan dibatalkannya PKPU tersebut otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia”, kata Zainut dalam keterangan persnya, Rabu (19/09).

Zainut menyatakan  upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya “rasa krisis” yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius.

“Seharusnya Pemerintah dan rakyat Indonesia serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah. Baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan. Dalam kebijakan misalnya, seharusnya hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi lama hukuman, ganti rugi finansial maupun tambahan hukuman lainnya,” terang Zainut.

Ia merasa heran dengan kenyataan sosial yang menunjukkan “rasa krisis” atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat.

“Ini terbukti dengan masih banyak masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh koruptor, bahkan ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih dicalonkan kembali oleh partai politik menjadi pemimpin daerah dan anggota legislatif dan hebatnya mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis,” papar Zainut.

See also  MUI Terbitkan 6 Rekomendasi Panduan Ibadah Ramadhan saat Pandemi Corona

Dikatakan Zainut MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi. Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana.

“Dengan dibatalkannya pasal tentang caleg koruptor dalam PKPU, MUI mendesak kepada DPR dan Pemerintah agar segera melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, agar dalam perubahan tersebut memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi,”pungkasnya.

Tags: Eks Koruptor NyalegZainut Tauhid Sa'adi
Previous Post

ACT Humanity Store siap Berikan Layanan Gratis bagi Korban Gempa Lombok

Next Post

BNI Syariah Raih Penghargaan di Alpha Southeast Asia Award 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks