Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPAI Temukan Ruang Ramah Anak di SPN Batam Terlihat Seperti Gudang

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 September 2018 | 13:36
rubrik: Pendidikan
KPAI Temukan Ruang Ramah Anak di SPN Batam Terlihat Seperti Gudang

KPAI Temukan Ruang Ramah Anak di SPN Batam Terlihat Seperti Gudang. (FOTO:ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on Twitter
IBADAH.ID, JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, terkait ruang konseling dan pembinaan mental yang ada di SPN Dirgantara, ruang tersebut jauh dari nyaman apalagi ramah anak.

Bahkan, Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan ruangan itu lebih terlihat seperti gudang. Ia membandingkan dengan ruangan konseling yang pernah didatangi Komisioner KPAI di beberapa sekolah, seperti di SMAN 3 Jakarta, SMAN 13 Jakarta, SMAN 1 Semarang dan SMP Dwijendra Bali, yang sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa dan ruang konseling yang disekat-sekat agar lebih privat saat konseling, maka ruangan konseling milik SPN Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling.

Retno menegaskan, dengan berpedoman pada definisi dan tujuan konseling, maka ruangan konseling SPN Dirgantara Batam menggambarkan kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik.

“Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah, tetapi membantunya keluar dari masalahnya sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya,” kata Retno, Selasa (18/9).

“Ruang konseling bukan untuk mengurung siswa yang melanggar aturan, karena KPPAD KEPRI sudah dua kali membebaskan siswa SPN Dirgantara Batam yang sudah ditahan di ruangan konseling itu selama lebih dari 24 jam,” pungkasnya.

Retno juga menilai, meskipun seorang siswa bersalah melanggar aturan sekolah, namun sebagai anak, hak-haknya harus tetap dipenuhi. Anak harus dilindungi oleh pihak sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual (pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak). Dikurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan minum yang layak dan urusan buang air besar kecil.

See also  Anugerah Guru Berprestasi 2018, Upaya Membina dan Memotivasi

“Jadi pertanyaan bagi KPAI, berapa lama proses konseling anak bermasalah sampai yang bersangkutan mengalami kelelahan sehingga sekolah harus menyediakan kasur, bahkan sampai menginap di ruang konseling. Bagaimana kalau yang melanggar sampai lima siswa, apakah akan dimasukan juga dalam ruangan kecil tersebut dan tidur di Kasur seukuran itu?” ungkapnya. Tio/Kontributor.

Tags: Komisi Perlindungan Anak IndonesiaSPN Dirgantara
Previous Post

Australia Buka Pendaftaran Program Pertukaran Muslim Australia-Indonesia

Next Post

Hara Chicken Percayakan Donasi Lombok melalui BAZNAS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks