Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tiga Provinsi Raih Penghargaan Terbaik Pendataan Koperasi dari Kemenkop

Irawan Nugroho
13 September 2018 | 08:28
rubrik: Indeks
Tiga Provinsi Raih Penghargaan Terbaik Pendataan Koperasi dari Kemenkop
Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID- Kementerian Koperasi dan UKM memberikan penghargaan kepada tiga provinsi dengan progres pendataan koperasi terbaik per 31 Agustus 2018. Yaitu, terbaik I diraih provinsi Kalimantan Selatan, Terbaik II Kalimantan Barat, dan Terbaik III Jawa Timur.

Dalam Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pendataan Koperasi Angkatan III, di Jakarta (13/9), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan jika ke depan, ia berharap hal itu bisa diikuti provinsi-provinsi lain agar percepatan pendataan koperasi dapat terealisasi. Karena, pendataan koperasi merupakan bagian penting dalam program Reformasi Total Koperasi di Indonesia, yaitu rehabilitasi koperasi.

Di acara yang diikuti seluruh Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia ini, Meliadi juga menjelaskan bila data koperasi yang diolah melalui online data system (ODS) 2017 berjumlah 152.714 unit koperasi. Rinciannya, sebanyak 1.481 unit merupakan binaan pusat, 4.481 unit binaan provinsi, dan 146.751 unit binaan kabupaten/kota.

“Dari jumlah itu tergambar bahwa pemerintah daerah memiliki peran amat penting dan strategis dalam hal pendataan dan pembinaan koperasi. Dengan database koperasi yang akurat, valid, dan up to date, maka kebijakan dan program akan lebih tepat sasaran”, kata Meliadi.

Meliadi menekankan bahwa pihak Pemda dapat memberdayakan keberadaan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang ada di daerahnya masing-masing. “Namun, PPKL harus dipastikan benar-benar turun secara teknis ke lapangan guna melakukan pemantauan, evaluasi dan pendataan terhadap koperasi”, ujar Meliadi.

Sementara itu, jumlah PPKL akan bertambah menjadi 1.235 orang. Dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 514 orang, maka setidaknya setiap kabupaten/kota akan mendapatkan dua orang anggota PPKL. “Sehingga, pemetaan dan sebaran PPKL seluruh Indonesia dapat terdistribusi secara merata dan proporsional”, kata Meliadi.

See also  Lazismu Gelar Soft Launching Pembayaran ZIS Digital

Bagi Meliadi, analisis data melalui pengembangan berbasis teknologi merupakan kebutuhan. Pengembangan aplikasi Online Data System (ODS) merupakan suatu jawaban dan solusi atas tuntutan perkembangan zaman dalam rangka pendataan koperasi yang dikembangkan Kementerian Koperasi dan UKM, terutama guna menghimpun laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi.

“Perkembangan dan laporan kinerja koperasi minimal satu tahun sekali harus dilaksanakan dan sekaligus wajib dilaporkan oleh gerakan Koperasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi/D.I dan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai bukti indikator mengukur kinerja organisasi dan usaha. Sehingga, perkembangan koperasi setiap tahun dapat terpantau”, kata Meliadi.

Meliadi menegaskan, Sampai dengan akhir 2019 seluruh koperasi aktif harus sudah melaksanakan RAT. “Koperasi yang telah melaksanakan dan melaporkan RAT dapat diusulkan untuk memperoleh Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)”.

“Beberapa lembaga keuangan bank dan nonbank juga telah mensyaratkan NIK dalam mengakses pembiayaannya, seperti Bank Daerah (Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah), Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, maupun perbankan pemerintah dan swasta juga telah mensyaratkan koperasi mempunyai NIK dan bersertifikat NIK”, kata Meliadi.

Meski begitu, ia mengakui, masih ditemui koperasi yang kehilangan dokumen Akta Pendirian dan hanya memiliki dokumen Perubahan Anggaran Dasar. Oleh karenanya, dimohon kepada Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/D.I dan Kabupaten/Kota agar dapat menerbitkan Salinan Akta Pendirian bagi koperasi sesuai wilayah binaan masing-masing dengan melampirkan salinan dokumen akta Perubahan Anggaran Dasar.*

Penulis: Afrida Regita

Editor : Irawan

Previous Post

Gandeng Alia Convex, BIN Syariah Siap Genjot Pengembangan Bisnis Haji dan Umrah

Next Post

Gelar Pameran Haji dan Umrah, BNI Syariah Kampanyekan Indonesia Berhaji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks