Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

IHW Desak Pemerintah Lakukan Sertifikasi Halal pada Restoran Asing

Abi Abdul Jabbar Sidik
30 August 2018 | 13:38
rubrik: Info Halal
Begini Prosedur Penerbitan Sertifikasi Halal ke BPJPH

Logo halal MUI. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan jaminan produk halal mendesak untuk segera diberlakukan karena semakin banyak gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia yang belum jelas kehalalannya.

“Padahal, seharusnya pemerintah sudah mulai menerapkan kebijakan tentang jaminan produk halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Ikhsan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (29/8).

Ikhsan mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal belum berfungsi. Hal ini memberikan andil terhadap produk dan gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia dengan mudah.

Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur secara tegas semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. “Ketentuan itu seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan konsumen,” katanya.

Ikhsan menilai gerai makanan dan minuman asing yang muncul di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian terhadap ketentuan jaminan halal di Indonesia. “Sangat disayangkan karena pemegang waralaba gerai tersebut adalah warga negara Indonesia yang seharusnya memiliki perhatian terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” katanya.

See also  RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Selain MUI, Ormas Islam Juga Bisa Keluarkan Sertifikat Halal
Tags: ikhsan abdullahindonesia halal watchsertifikasi halal
Previous Post

Akhwat LPPDI Thoriquna Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan Bagi Pengungsi

Next Post

ModernCikande Bangun Cluster Halal Pertama dan Terbesar di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks