Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Apresiasi Blogger yang Angkat Tema Wakaf di Media Sosial

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 August 2018 | 11:22
rubrik: ZIS & Wakaf
Kemenag Apresiasi Blogger yang Angkat Tema Wakaf di Media Sosial

FGD Tantangan dan Prospek Pengembangan Kerjasama Wakaf. (foto:kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam memberi apresiasi kepada generasi muda yang tergabung dalam komunitas Blogger Crony Indonesia yang ingin mengangkat tema wakaf sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberdayaan ekonomi umat.

Demikian dikatakan Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin saat mengisi acara FGD Tantangan dan Prospek Pengembangan Kerjasama Wakaf di Jakarta, Kamis (23/8). FGD sendiri mengangkat tema “Energy Wakaf Generasi Milenia“.

Dihadapan peserta yang mayoritas anak muda itu, Amin menegaskan, keterlibatan anak muda yang gemar menggunakan media sosial untuk ikut mensosialisasikan program pemerintah dibidang Wakaf adalah kabar baik buat pemerintah.

“Ini awal yang baik buat kita, saya senang sekali anak anak-muda peduli terhadap isu-isu keumatan, semoga masyarakat semakin paham dan sadar tentang potensi wakaf di Indonesia yang sangat besar. Ingat, potensi wakaf tanah kita jika disatukan akan sebesar 5 kali negara Singapur”, terangnya.

Dikatakan Amin, bahwa Wakaf itu istimewa karena keberadaannya yang kuat di sisi Agama maupun dari sisi hukum negara. “Wakaf Itu istimewa, harta wakaf itu tidak bisa dihibahkan dan diwariskan, dan sebaliknya, sesuatu yang dihibahkan bisa di wakafkan“, tegasnya.

Guru besar bidang hadis ini juga menegaskan bahwa wakaf tidak musti dengan sebidang tanah. Harta wakaf juga tidak harus diperuntukkan untuk masjid dan makam.

“Perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa wakaf tidak harus dengan tanah, tidak harus untuk masjid dan makam. Saat ini kita semua bisa wakaf dengan uang, berapapun uang kita, sudah ada 17 Bank syariah yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU)“, imbuh Amin.

Agar wakaf semakin bermanfaat, lanjut Amin, harta wakaf bisa dipergunakan untuk kegiatan produktif, dengan demikian akan semakin banyak manfaat yang akan didapat dari harta wakaf.

See also  Kemenag Minta Bank Syariah Turun Tangan Produktifkan Tanah Wakaf

Ditempat yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fuad Nasar, mengungkapkan bahwa data tanah wakaf di Indonesia saat ini antara 800 hingga 900 juta meter persegi.

Selain pengenalan program wakaf di Indonesia, peserta FGD juga mengikuti pelatihan pembuatan video pendek dan editing menggunakan smart phone. Sessi ini dipandu oleh Teguh Sudarisman, Vlogger ternama tanah air yang telah menerbitkan buku dengan judul Travel Writer Diaries 1.0.

Tags: Blogger Wakafmuhammadiyah aminWakaf
Previous Post

Peralatan Kesehatan di Mina Jadi Bahan Evaluasi Haji Tahun Depan

Next Post

BPOM Akan Inisiasi Pertemuan BPO Negara OKI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks