IBADAH.ID, JAKARTA – Sebagai bentuk dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina, khususnya dalam meningkatkan perekonomiannya, Kementerian Perdagangan RI menghapus tarif bea masuk 0 persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni Palestina.
Pengaturan Pelaksanaan (Implementing Arrangement [IA]) pada Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk 0 persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ini ditandatangani Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Zuhair Al-Shun. Penandatanganan ini dilaksanakan di Kementerian Perdagangan, Jakarta (6/8/2018).
“Implementasi bea masuk 0 persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina ke Indonesia ini ditargetkan dimulai sekitar satu bulan setelah penandatanganan ini. Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Palestina sebagai tanda bahwa implementasi dimulai,” kata Mendag Enggartiasto dalam siaran persnya.
Menurutnya, sebagai wujud solidaritas Indonesia kepada Palestina, MoU ini memberikan mandat pembentukan instrumen untuk fasilitasi ekspor dari Palestina dengan cara menghapuskan tarif bea masuk ke Indonesia.
“Hal ini sebagai bentuk dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, khususnya dalam meningkatkan perekonomian rakyat Palestina. Kami berharap penandatanganan IA ini dapat mempercepat implementasi MoU RI-Palestina,” jelasnya.
Turut hadir dalam agenda penandatanganan IA ini, perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kadin Indonesia, serta Indonesia-Palestine Business Council.
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo menambahkan, Kemendag akan terus berupaya meningkatkan perannya dalam pemberdayaan perjuangan Palestina. Kemendag juga akan berupaya meningkatkan total perdagangan kedua negara untuk menciptakan perdagangan yang berkesinambungan.
“Dengan penandatanganan IA ini, Kemendag telah menciptakan langkah nyata untuk berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi bagi warga Palestina. Dengan diakuinya Palestina sebagai sebuah entitas ekonomi yang mandiri, Palestina dapat memperoleh kedaulatan ekonominya serta mampu untuk melakukan negosiasi perdagangan baik dalam kerangka WTO maupun bilateral untuk pembangunan negaranya,” ujar Iman.
Penghapusan bea masuk atas produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina, lanjut Iman, adalah langkah awal kerjasama perdagangan kedua negara.
“Selanjutnya, Indonesia dan Palestina akan membuat kesepakatan untuk saling menghapus tarif produk-produk lainnya,” jelasnya.
Komitmen Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Palestina ini merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia setelah resmi kembali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Dokumen IA merupakan petunjuk teknis dari MoU yang akan menghapus tarif bea masuk produk buah kurma dan minyak zaitun murni asal Palestina. Proses selanjutnya setelah penandatanganan IA untuk implementasi penghapusan tarif adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penghapusan tarif dan PMK tentang tata laksana penghapusan tarif. Implementasi penghapusan tarif ditargetkan dapat berlaku pada September 2018.
Penandatanganan IA ini adalah tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dan Palestina. Proses ratifikasi MoU telah selesai dengan diterbitkannya Perpes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina pada 11 April 2018.
Sebelumnya, Mendag Enggartiasto dan Menteri Ekonomi Nasional Palestina Abeer Odeh menandatangani MoU penghapusan bea masuk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke Indonesia menjadi 0 persen pada 12 Desember 2017 lalu, saat pertemuan bilateral Indonesia dan Palestina di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (KTM WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina.
Hubungan Dagang Indonesia-Palestina
Palestina adalah negara tujuan ekspor Indonesia ke-164. Komoditas ekspor ke Palestina, antara lain, ekstrak, konsentrat, dan sari kopi dan teh; pasta; parfum; roti; dan sabun. Palestina juga merpuakan negara sumber impor ke-162 bagi Indonesia. Produk impor Indonesia dari Palestina adalah kurma, baik kurma kering maupun basah.
Perdagangan bilateral Indonesia-Palestina belum menunjukkan volume yang besar. Minimnya volume perdagangan kedua negara tidak terlepas dari kondisi dalam negeri Palestina yang terus dilanda konflik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai total perdagangan kedua negara pada tahun 2017 sebesar USD 2,39 juta dan sepenuhnya merupakan perdagangan nonmigas.
Ekspor Indonesia ke Palestina tahun 2017 sebesar USD 2,05 juta, dan impor Indonesia dari Palestina tahun 2017 sebesar USD 341 ribu berupa kurma. Neraca perdagangan Indonesia-Palestina pada 2017 surplus bagi Indonesia sebesar USD 1,7 Juta.
Sementara itu, pada periode Januari-Mei 2018, total perdagangan kedua negara mencapai USD 1,62 juta. Ekspor Indonesia ke Palestina sebesar USD 912,5 ribu dan impor Indonesia dari Palestina sebesar USD 717 ribu. Indonesia mencatatkan surplus USD 195,5 ribu