Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

BAZNAS-Bank Muamalat Kerjasamakan Layanan Kurban Lewat Perbankan

Abi Abdul Jabbar Sidik
7 August 2018 | 14:47
rubrik: ZIS & Wakaf
BAZNAS-Bank Muamalat Kerjasamakan Layanan Kurban Lewat Perbankan

Kerjasama BAZNAS dengan Bank Muammalat untuk pelayanan kurban melalui perbankan. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS melayani masyarakat dalam Program Kurban Berdayakan Desa pada Idul Adha 1439 H melalui berbagai layanan perbankan. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat menunaikan ibadah kurban sekaligus berpartisipasi dalam pemberdayaan kepada masyarakat desa.

Masyarakat dapat menunaikan kurban melalui lima bank yakni Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank Muamalat.

Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA, CA mengatakan berbagai layanan kemudahan menunaikan kurban disediakan, antara lain pembayaran melalui bank, serta melalui e-channel (ATM, mobile banking, internet banking).

“BAZNAS ingin melayani masyarakat pada Hari Raya Kurban ini dengan sebaik-baiknya, karena itu kami menyediakan berbagai kemudahan pembayaran. Agar tidak ada lagi masyarakat yang terhambat ibadahnya hanya karena keterbatasan waktu dan jarak,” kata Bambang dalam keterangan resmi BAZNAS, Selasa (07/08).

Program Kurban Berdayakan Desa telah diselenggarakan dua tahun ini. BAZNAS ingin memanfaatkan momen besar umat Muslim ini untuk menjadi aktivitas ekonomi yang berdampak luas dan signifikan bagi pembedayaan masyarakat desa.

Pada Program Kurban Berdayakan Desa, hewan kurban dibeli dari para peternak desa. Kemudian dipotong dan dibagikan untuk masyarakat desa.

“Sehingga, diharapkan para peternak, pengrajin kulit dan masyarakat desa dapat berdaya. Anak-anak yang sedang dalam masa pertumbubuhan dapat terpenuhi gizinya,” katanya.

Selain pembayaran tunai untuk melaksanakan kurban, BAZNAS bekerjasama dengan berbagai perbankan salah satunya PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) untuk membuka Tabung Kurban. Kerjasama ini dimulai usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama dua pihak di Jakarta, Senin (6/8/2018).

Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat, Poernomo B Soetadi mengatakan, kerjasama ini disepakati karena keinginan untuk turut memberdayakan desa melalui hajat tahunan umat Muslim ini.

See also  Dompet Dhuafa Beberkan Capaian Sepanjang 2019

Masyarakat juga dapat berkurban dengan mekanisme pembayaran lebih ringan melalui Program Tabung Kurban, yakni menabung via virtual account Bank Muamalat sampai dengan terkumpul sejumlah nominal harga hewan kurban.

Purnomo mengatakan, Bank Muamalat hadir memberikan solusi bertransaksi yang nyaman, aman dan berkah. “Kami harapkan program ini dapat disambut secara antusias bagi mereka yang hendak berkurban,” pugkas Poernomo B Soetadi. (*)

Tentang PT Bank Muamalat Indonesia Indonesia, Tbk

PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk merupakan pionir perbankan syariah. Didirikan pada 1 November 1991 dan memulai operasi pada 1 Mei 1992 dan hingga kini Bank Muamalat Indonesia terus mempertahankan eksistensinya. Sejak berdiri, Bank Muamalat Indonesia terus berinovasi dengan meluncurkan produk-produk unggulan. Kartu Shar-E Gold Debit Bank Muamalat menjadi kartu chip pertama yang dapat digunakan untuk bertransaksi bebas biaya di jutaan merchant di seluruh dunia. Kartu Shar-E Gold Debit bahkan meraih predikat sebagai Kartu Debit Syariah Berteknologi Chip Pertama di Indonesia oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Hingga saat ini, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki 278 jaringan kantor layanan seluruh Indonesia.

Bank Muamalat Indonesia dimiliki oleh pemegang saham Islamic Development Bank atau IDB (32,7%), Boubyan Bank, Kuwait (22,0%), Atwill Holdings Limited, Saudi Arabia (17,9%), National Bank of Kuwait (8,45%), dan beberapa badan usaha dan individu lainnya. Boubyan Bank dimiliki oleh National Bank of Kuwait.

 

 

Tags: bambang soedibyoBank MuammalatbaznasKurban
Previous Post

Pusat Studi Akhlak: Bangun Akhlak Mulia, Menuju Kemandirian Bangsa

Next Post

ICMI: Masyarakat Diimbau Peduli Korban Dampak Gempa Bumi NTB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks