Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Rantai Nilai Halal Sumbang Hampir 25 Persen PDB Nasional, Setara Rp1.524 Triliun

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 October 2026 | 12:30
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Rantai Nilai Halal Sumbang Hampir 25 Persen PDB Nasional, Setara Rp1.524 Triliun

Rantai nilai halal menyumbang hampir 25 persen PDB Indonesia atau Rp1.524 triliun. Pemerintah menyiapkan strategi untuk memperkuat ekonomi syariah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Rantai nilai halal (halal value chain) mulai memainkan peran besar dalam perekonomian Indonesia. Kontribusinya disebut telah mencapai hampir 25 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025.

Data tersebut disampaikan Wakil Menteri Perekonomian Drajat Hari Wibowo saat mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Drajat, penguatan ekonomi syariah dan percepatan sertifikasi halal menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 8 persen dalam jangka menengah.

“Ekonomi syariah menjadi salah satu andalan bagi kita untuk mencapai pertumbuhan 6 persen tahun 2027 dan 8 persen di jangka menengah, sebagai bagian dari peningkatan daya saing,” ujar Drajat Wibowo.

Ekspor Produk Halal Tumbuh 23 Persen

Besarnya kontribusi rantai nilai halal juga berjalan beriringan dengan peningkatan ekspor produk halal Indonesia. Sepanjang 2025, ekspor produk halal tumbuh 23 persen hingga mencapai US$63,4 miliar.

Pemerintah melihat perkembangan tersebut sebagai peluang untuk memperkuat posisi produk halal Indonesia di pasar global. Karena itu, pengembangan industri halal tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga meningkatkan daya saing produk nasional.

Salah satu fokus pemerintah adalah mempercepat sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM. Kebijakan wajib halal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026, sehingga pemerintah memastikan proses implementasinya tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha.

Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui program SEHATI atau Sertifikasi Halal Gratis.

See also  Kemenag Undang UMKM Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya

“Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan dengan memperhatikan kesiapan para pelaku usaha. Prinsipnya, kita mengambil ikannya tapi jangan sampai keruh airnya. Kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional,” jelasnya.

Lima Strategi Ekonomi Syariah

Untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah secara menyeluruh, pemerintah menyiapkan lima strategi. Pertama, memperkuat industri halal dan UMKM. Kedua, meningkatkan ekspor dan kerja sama internasional.

Ketiga, memperkuat ekosistem halal. Keempat, mengembangkan serta memperluas akses terhadap keuangan syariah. Kelima, memperkuat tata kelola dan mengoptimalkan dana sosial syariah.

Di sisi perdagangan global, pemerintah juga memperluas kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) sertifikasi halal. Kerja sama tersebut melibatkan 123 lembaga halal dari 43 negara mitra.

Melalui kerja sama itu, pemerintah mendorong produk UMKM Indonesia agar lebih mudah menembus pasar internasional sekaligus mampu bersaing secara inklusif di tengah pertumbuhan industri halal global.

Tags: ekonomi halalEkonomi Syariahhalal value chainindustri halalISEF 2026Keuangan Syariahproduk halalrantai nilai halalsertifikasi halalUMKM
Previous Post

Ekonomi Syariah Jangan Bergantung Figur, Kiai Ma’ruf Dorong Penguatan Sistem

Next Post

Indonesia Turun ke Posisi 4 SGIE 2026, Kiai Ma’ruf Bongkar Penyebabnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks