Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat untuk Jutaan Calon Haji, Rata-rata Terima Rp323 Ribu

Abi Abdul Jabbar Sidik
5 August 2026 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat untuk Jutaan Calon Haji, Rata-rata Terima Rp323 Ribu

BPKH menyalurkan lebih dari Rp2,06 triliun Nilai Manfaat Tahap I 2026 kepada sekitar 5,7 juta calon jemaah haji. Rata-rata jemaah reguler menerima Rp323.490.. (foto:DOk BPKH)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Sekitar 5,7 juta calon jemaah haji reguler dan khusus yang masih menunggu antrean keberangkatan menerima Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total dana yang disalurkan mencapai lebih dari Rp2,06 triliun sebagai bagian dari hasil pengelolaan dana haji yang berkelanjutan.

Dari total tersebut, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan kepada calon jemaah haji reguler. Rata-rata setiap calon jemaah reguler menerima Nilai Manfaat sebesar Rp323.490.

Sementara itu, calon jemaah haji khusus memperoleh Nilai Manfaat sebesar 13,8 juta dolar AS, dengan rata-rata 61,61 dolar AS per orang.

Besaran Nilai Manfaat Berbeda untuk Setiap Jemaah

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyaluran Nilai Manfaat merupakan bagian dari upaya agar hasil pengelolaan dana haji dapat dirasakan langsung oleh calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa (4/8).

BPKH menjelaskan besaran Nilai Manfaat yang diterima setiap calon jemaah tidak selalu sama. Salah satu faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut adalah lamanya masa tunggu keberangkatan masing-masing calon jemaah.

Alokasi Nilai Manfaat Disepakati Bersama DPR RI

Menurut BPKH, alokasi Nilai Manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.

Mekanisme yang sama juga diterapkan terhadap alokasi Nilai Manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Fadlul mengatakan penetapan alokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan jemaah yang akan berangkat dan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

“Alokasi Nilai Manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jamaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.

Ia menambahkan keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh calon jemaah.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jamaah saat ini maupun di masa mendatang,” katanya.

BPKH: Pengelolaan Dana Mengacu Prinsip Syariah

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran Nilai Manfaat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, transparansi, serta kehati-hatian.

“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jamaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” kata Amri.

Melalui penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh calon jemaah haji Indonesia.

See also  Begini Cara BPKH Mengembangkan Dana Haji agar Nilai Manfaat Makin Besar
Tags: BPKHDana Hajijemaah hajikeuangan hajinilai manfaat haji
Previous Post

Makkah dan Madinah Tembus 10 Besar Kota Wisata Dunia, Didominasi Jemaah Haji Umrah

Next Post

Arab Saudi Pecahkan Rekor! Layani 19,5 Juta Jemaah Haji-Umrah pada 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks