MADANINEWS.ID, JAKARTA – Sekitar 5,7 juta calon jemaah haji reguler dan khusus yang masih menunggu antrean keberangkatan menerima Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total dana yang disalurkan mencapai lebih dari Rp2,06 triliun sebagai bagian dari hasil pengelolaan dana haji yang berkelanjutan.
Dari total tersebut, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan kepada calon jemaah haji reguler. Rata-rata setiap calon jemaah reguler menerima Nilai Manfaat sebesar Rp323.490.
Sementara itu, calon jemaah haji khusus memperoleh Nilai Manfaat sebesar 13,8 juta dolar AS, dengan rata-rata 61,61 dolar AS per orang.
Besaran Nilai Manfaat Berbeda untuk Setiap Jemaah
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyaluran Nilai Manfaat merupakan bagian dari upaya agar hasil pengelolaan dana haji dapat dirasakan langsung oleh calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa (4/8).
BPKH menjelaskan besaran Nilai Manfaat yang diterima setiap calon jemaah tidak selalu sama. Salah satu faktor yang memengaruhi perbedaan tersebut adalah lamanya masa tunggu keberangkatan masing-masing calon jemaah.
Alokasi Nilai Manfaat Disepakati Bersama DPR RI
Menurut BPKH, alokasi Nilai Manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.
Mekanisme yang sama juga diterapkan terhadap alokasi Nilai Manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Fadlul mengatakan penetapan alokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan jemaah yang akan berangkat dan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
“Alokasi Nilai Manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jamaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.
Ia menambahkan keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh calon jemaah.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jamaah saat ini maupun di masa mendatang,” katanya.
BPKH: Pengelolaan Dana Mengacu Prinsip Syariah
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran Nilai Manfaat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, transparansi, serta kehati-hatian.
“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jamaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” kata Amri.
Melalui penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh calon jemaah haji Indonesia.
