Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jemaah Haji Haid Tetap Bisa Jalani Tawaf Ifadah, Begini Penjelasannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
7 May 2026 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Jemaah Haji Haid Tetap Bisa Jalani Tawaf Ifadah, Begini Penjelasannya

Jemaah perempuan alami haid saat haji (ilustrasi) (foto:chat cpt)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Persoalan haid masih menjadi salah satu tantangan yang kerap membuat jemaah perempuan cemas saat menjalankan ibadah haji. Kekhawatiran biasanya muncul ketika masa haid bertepatan dengan jadwal tawaf ifadah, salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan.

Namun, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan terdapat sejumlah rukhsah atau keringanan fikih yang dapat menjadi solusi bagi jemaah perempuan dalam kondisi tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja (Daker) Makkah, Erti Herlina.

“Tawaf ifadah merupakan rukun yang mensyaratkan kesucian, namun ulama telah menyiapkan pilihan hukum yang mempermudah sesuai dengan tingkat kondisi darurat jamaah calon haji,” kata Erti, Sabtu.

Tawaf ifadah sendiri merupakan salah satu rukun haji yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Ibadah ini umumnya dilaksanakan setelah rangkaian wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar jumrah.

PPIH Siapkan Tiga Opsi bagi Jemaah Haid

PPIH Arab Saudi menjelaskan terdapat tiga opsi yang dapat dipilih jemaah perempuan sesuai kondisi masing-masing.

1. Menunggu hingga benar-benar suci

Pilihan pertama menjadi opsi utama yang dianjurkan. Jika jemaah masih memiliki waktu tinggal yang cukup di Makkah, maka diwajibkan menunggu sampai suci sebelum melaksanakan tawaf ifadah.

2. Memanfaatkan jeda berhentinya darah

Jika jadwal kepulangan sudah dekat, jemaah dapat memanfaatkan jeda ketika darah berhenti keluar untuk segera melaksanakan tawaf ifadah.

3. Keringanan saat kondisi darurat

Dalam kondisi sangat mendesak, misalnya jadwal kepulangan keesokan hari, terdapat pendapat ulama yang memperbolehkan tawaf tetap dilakukan dengan syarat menggunakan pelindung ekstra agar darah tidak merembes.

Jemaah Bisa Ubah Niat Haji

Selain soal tawaf ifadah, PPIH juga memberikan solusi bagi jemaah perempuan yang sudah mengalami haid sejak tiba di Makkah sebelum puncak ibadah haji berlangsung.

See also  Dibangun di Lahan 80 Hektare, Kampung Haji RI di Makkah Bisa Tampung 200 Ribu Jemaah

Dalam kondisi tersebut, jemaah diperbolehkan mengubah niat dari haji tamattu menjadi haji qiran agar tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian ibadah.

Erti juga mengingatkan pentingnya disiplin mencatat siklus haid secara mandiri. Ia meminta jemaah tidak sembarangan mengonsumsi obat penunda haid tanpa pengawasan dokter kloter.

“Haid itu ketetapan dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit, semuanya dipastikan sah dan sempurna,” ujarnya.

Tags: fiqih perempuanhaid saat hajiHajijemaah perempuantawaf ifadah
Previous Post

Arab Saudi Sulap Arafah Jadi Lebih Sejuk Saat Haji 2026, Area Pendingin Diperluas 5 Kali Lipat

Next Post

Tak Muat di Bagasi? Jemaah Haji Kini Bisa Kirim Oleh-oleh dari Makkah Mulai 22 SAR per Kg

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks