Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Puasa Qadha di Akhir Syaban, Sah atau Tidak?

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 February 2026 | 13:01
rubrik: Amaliyah, Islamika
Sungguh Berbahagialah Orang yang Berpuasa di Bulan Sya’ban

bulan sya'ban. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Menjelang Ramadhan, banyak Muslim mulai mengevaluasi ibadah yang masih tertunda. Salah satu yang paling sering muncul adalah pertanyaan tentang puasa qadha: apakah masih boleh dilakukan setelah Nisfu Syaban?

Di tengah semangat menyambut bulan suci, sebagian masyarakat justru dihantui kekhawatiran. Sebab ada anggapan bahwa segala bentuk puasa setelah pertengahan Syaban adalah terlarang secara mutlak.

Namun benarkah demikian? Ataukah ada rincian hukum yang sering luput dipahami?

Hadits Larangan Puasa Setelah Pertengahan Syaban

Perdebatan ini berangkat dari sebuah hadits Nabi SAW yang cukup populer di tengah masyarakat. Dalam hadits tersebut disebutkan larangan berpuasa ketika Syaban telah memasuki separuh akhirnya, yakni mulai tanggal 16 hingga akhir bulan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Sekilas, hadits ini dipahami sebagian orang sebagai larangan total untuk semua jenis puasa setelah Nisfu Syaban.

Namun para ulama tidak sepenuhnya sepakat dalam memaknainya.

Dalam kajian fikih, pemahaman terhadap hadits ini memang cukup problematik.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jumhur ulama selain madzhab Syafi’i memandang puasa di separuh akhir Syaban tetap boleh dilakukan. Bahkan mereka menilai hadits larangan tersebut sebagai hadits lemah.

Di sisi lain, al-Ruyani—ulama besar dari madzhab Syafi’i—menyatakan bahwa puasa di paruh akhir Syaban hukumnya makruh, dan menjadi haram bila dilakukan pada satu atau dua hari terakhir menjelang Ramadhan.

Sebagian besar ulama Syafi’iyyah juga menghukumi haram puasa setelah tanggal 16 Syaban. Namun, hukum ini tidak berlaku mutlak, karena ada pengecualian dalam beberapa kondisi tertentu.

See also  Bukber Kok Malah Pamer Pencapaian, Gimana Hukumnya?

Tiga Kondisi Puasa Setelah Nisfu Syaban Tetap Diperbolehkan

Meski ada larangan dalam sebagian pendapat, para ulama menjelaskan bahwa terdapat situasi tertentu yang membuat puasa setelah Nisfu Syaban tetap sah dan diperbolehkan.

Berikut tiga pengecualian penting:

1. Puasa Disambung dengan Hari Sebelumnya

Jika seseorang sudah mulai berpuasa sebelum pertengahan Syaban, lalu melanjutkannya setelah tanggal 15, maka hal itu dibolehkan.

Misalnya berpuasa sejak tanggal 15 kemudian lanjut ke tanggal 16, 17 hingga menjelang akhir bulan.

Namun, para ulama mengingatkan agar tidak berpuasa pada tanggal 29 atau 30 Syaban karena termasuk hari syak, hari yang masih diragukan apakah sudah masuk Ramadhan atau belum.

2. Puasa yang Sudah Menjadi Kebiasaan Rutin

Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi orang yang memang memiliki jadwal puasa sunnah rutin.

Contohnya seseorang yang terbiasa berpuasa Senin dan Kamis tetap boleh menjalankannya meskipun hari itu jatuh pada separuh akhir Syaban.

Puasa semacam ini tidak dianggap sebagai puasa “baru dimulai” setelah Nisfu Syaban, melainkan kelanjutan dari kebiasaan ibadah yang sudah berlangsung.

3. Puasa Wajib: Qadha, Nazar, atau Kafarat

Inilah poin yang paling sering ditanyakan umat, terutama kaum perempuan yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan.

Puasa qadha setelah Nisfu Syaban tetap diperbolehkan karena termasuk puasa wajib, bukan puasa sunnah murni.

Disebutkan secara tegas:

“Ketiga, bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat. Jadi, terutama untuk perempuan, boleh hukumnya berpuasa di paruh kedua bulan Syaban, terlebih bila puasa tersebut adalah ganti atau qadla dari puasa Ramadan sebelumnya.” (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309)

Artinya, puasa qadha tidak masuk dalam larangan yang dipahami sebagian ulama karena statusnya adalah kewajiban yang harus ditunaikan.

See also  Doa Saat Hujan Lebat disertai Angin Kencang

Menjelang Ramadhan, Jangan Terjebak Salah Paham

Syaban adalah bulan persiapan, bukan bulan untuk menambah kebingungan.

Larangan puasa setelah Nisfu Syaban tidak bisa dipahami secara kaku dan mutlak tanpa melihat rincian pendapat ulama.

Bagi mereka yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan, justru menyegerakan qadha sebelum Ramadhan datang adalah langkah yang sangat dianjurkan.

Syaban seharusnya menjadi momentum menyempurnakan kewajiban, memperbanyak amal, dan menata hati agar Ramadhan disambut dengan ringan, bukan dengan beban yang tertunda.

Tags: bulan ramadhanbulan syabannisfu syabanpuasa qadhapuasa syaban
Previous Post

Banyak Orang Fokus Ramadhan, Tapi Lupa Keutamaan Luar Biasa Syaban

Next Post

Malam Ini Nisfu Syaban, Jangan Lupa Amalkan 5 Hal Ini!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks