MADANINEWS.ID, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan menetapkan politisi perempuan Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan puluhan calon jemaah umrah. Kerugian para korban disebut mencapai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel setelah adanya dua laporan polisi terkait perkara yang sama.
“Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Selasa (27/01).
Dua Laporan Polisi, Total Kerugian Rp3,6 Miliar
Selain laporan pertama dengan kerugian Rp1,7 miliar, polisi juga menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka dalam laporan kedua dengan dugaan kerugian Rp1,9 miliar.
“Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini (penyidik) Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Dengan dua laporan tersebut, total kerugian para korban disebut mencapai Rp3,6 miliar lebih.
Menurut kepolisian, penetapan tersangka dilakukan setelah Putri Dakka disebut mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan terkait laporan para korban.
Bersangkutan diduga melakukan penipuan dengan modus umrah bersubsidi.
Putri Dakka juga disebut berpotensi dijemput paksa apabila tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Pernah Maju Pilkada Palopo 2024
Putri Dakka diketahui pernah maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada 2024. Ia juga pernah menjadi kader Partai NasDem sebelum kemudian pindah ke PDI Perjuangan.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal penipuan berdasarkan laporan para korban. Sejauh ini, ada dua laporan polisi yang telah ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Sulsel.
Sebelumnya, penasihat hukum pelapor Syahrul menyebut telah melaporkan Putri Dakka atas dugaan penipuan terhadap 19 calon jemaah umrah dengan kerugian awal Rp304 juta.
Belakangan, Putri Dakka disebut mengembalikan uang Rp303 juta kepada 18 korban serta memberikan satu ponsel iPhone seharga Rp15 juta kepada satu korban lainnya.
Selain itu, penasihat hukum korban lainnya, Muh Ardianto Palla, juga melaporkan kasus serupa dengan jumlah korban mencapai 69 orang di SPKT Polda Sulsel.
Putri Dakka Bantah Sudah Jadi Tersangka
Dikonfirmasi terpisah, Putri Dakka mengaku bingung dengan kabar penetapan tersangka karena merasa belum menerima surat resmi dari kepolisian.
“Saya bingung juga beritanya ini. Soalnya, tidak ada surat (penetapan tersangka) dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umrah subsidi tidak ada penetapan tersangka,” katanya berdalih.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan munculnya laporan tambahan dari korban lain.
