MADANINEWS.ID, JAKARTA – Di tengah maraknya produk skincare, konsumen Muslim semakin cermat memastikan kehalalan produk yang mereka gunakan. Bukan sekadar label, hal ini kini menjadi bagian dari gaya hidup dan identitas spiritual, sekaligus bentuk perlindungan diri agar ibadah tetap terjaga.
Menurut Dr. Priyo Wahyudi, Expert of Laboratory LPPOM MUI, ada beberapa titik kritis kehalalan pada skincare:
1. Bahan (Raw Materials & Aditif)
Beberapa bahan berpotensi haram, seperti:
-
Kolagen, elastin, placenta extract, stem cell dari babi atau hewan tak disembelih syar’i
-
Lemak hewan (tallow, lard) sebagai emolien atau pengemulsi
-
Gliserin, asam stearat, asam palmitat dari sumber hewani
-
Lanolin (lemak domba) dan beeswax (lilin lebah)
-
Carmine, pewarna merah dari serangga cochineal
2. Fasilitas Produksi
Kontaminasi silang bisa terjadi jika fasilitas memproduksi barang halal dan non-halal tanpa prosedur pembersihan sesuai standar halal.
3. Proses Produksi
Beberapa proses, seperti hidrolisis, distribusi bahan, atau penggunaan fasilitas berbeda, harus dijamin bebas dari kontaminasi bahan haram/najis.
Selain itu, pemenuhan lima kriteria SJPH secara konsisten menjadi tolok ukur utama standar halal suatu produk.
Edukasi dan Dukungan Produsen
LPPOM MUI menghadirkan program Halal On 30, sesi 30 menit yang menjelaskan proses sertifikasi halal secara praktis. Laboratorium LPPOM MUI yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 juga menyediakan layanan pengujian tambahan, seperti uji tembus air dan uji vegan, agar produsen bisa memastikan kualitas produk. Informasi lebih lengkap bisa diakses di e-halallab.com.
Memilih skincare halal bukan sekadar tren, tapi budaya baru masyarakat Muslim modern. Dengan memperhatikan bahan, proses, dan standar halal, konsumen tidak hanya merawat kulit, tapi juga menjaga hati tetap tenang karena sesuai syariat Islam.
