Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Awas! Tak Lunasi Bipih 5 Tahun Berturut-turut, Status Hajinya Bisa Dibatalkan

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 November 2025 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
Terminal Khusus Haji Umrah Resmi Beroperasi, Menhub: Perjalanan ke Tanah Suci Kini Lebih Nyaman

Jemaah Haji Indonesia saat diberangkatkan melalui terminal khusus haji umrah di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan aturan baru bagi calon jemaah haji terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah menambahkan Pasal 49A, yang mengatur nasib jemaah yang menunda pelunasan Bipih hingga lima tahun berturut-turut.

Aturan ini menetapkan dua opsi jika calon jemaah gagal melunasi:

  1. Status jemaah dapat digantikan oleh ahli waris, atau

  2. Status jemaah dibatalkan, dan setoran awal serta angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya dikembalikan.

Penambahan pasal ini diharapkan menertibkan daftar tunggu haji yang kian panjang. Pemerintah menekankan bahwa proses penggantian atau pengembalian dana harus dilakukan maksimal 30 hari sejak keputusan status jemaah, dengan pengawasan langsung Menteri terkait.

“Ketentuan ini memberikan kepastian terhadap antrean keberangkatan haji sekaligus menertibkan daftar tunggu yang semakin panjang di berbagai daerah,” tulis keterangan resmi Kemenag.

Regulasi Teknis Menyusul

Untuk hal-hal teknis, seperti prosedur penggantian oleh ahli waris maupun mekanisme pengembalian dana, akan diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri setelah Undang-Undang ini resmi berlaku.

Penambahan Pasal 49A menjadi sorotan penting karena jumlah jemaah yang tercatat di daftar tunggu sangat besar. Dengan aturan ini, pemerintah berharap administrasi haji lebih tertib, transparan, dan memberi kepastian bagi jemaah dan keluarga.

See also  Teknologi Medis Modern Saudi Selamatkan Nyawa Jemaah Indonesia di Makkah
Tags: aturan hajiBiaya HajibipihBPIHjemaah haji indonesiapelunasan haji
Previous Post

Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Target Masjid Lebih Profesional dan Ramah

Next Post

Data Saudi: Lebih dari 5,4 Juta Jemaah Tunaikan Umrah di Kuartal II 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks