MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan aturan baru bagi calon jemaah haji terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah menambahkan Pasal 49A, yang mengatur nasib jemaah yang menunda pelunasan Bipih hingga lima tahun berturut-turut.
Aturan ini menetapkan dua opsi jika calon jemaah gagal melunasi:
-
Status jemaah dapat digantikan oleh ahli waris, atau
-
Status jemaah dibatalkan, dan setoran awal serta angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya dikembalikan.
Penambahan pasal ini diharapkan menertibkan daftar tunggu haji yang kian panjang. Pemerintah menekankan bahwa proses penggantian atau pengembalian dana harus dilakukan maksimal 30 hari sejak keputusan status jemaah, dengan pengawasan langsung Menteri terkait.
“Ketentuan ini memberikan kepastian terhadap antrean keberangkatan haji sekaligus menertibkan daftar tunggu yang semakin panjang di berbagai daerah,” tulis keterangan resmi Kemenag.
Regulasi Teknis Menyusul
Untuk hal-hal teknis, seperti prosedur penggantian oleh ahli waris maupun mekanisme pengembalian dana, akan diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri setelah Undang-Undang ini resmi berlaku.
Penambahan Pasal 49A menjadi sorotan penting karena jumlah jemaah yang tercatat di daftar tunggu sangat besar. Dengan aturan ini, pemerintah berharap administrasi haji lebih tertib, transparan, dan memberi kepastian bagi jemaah dan keluarga.
