Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Menag Harap Sarasehan Muzakarah Wakaf Nasional Perkuat Kemandirian BWI

Abi Abdul Jabbar Sidik
31 July 2018 | 10:29
rubrik: Islamika, ZIS & Wakaf
Menag Harap Sarasehan Muzakarah Wakaf Nasional Perkuat Kemandirian BWI

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberi arahan pada Sarasehan Muzakarah Wakaf Nasional. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, Jakarta – Sarasehan Muzakarah Wakaf Nasional diharapkan menghasilkan rekomendasi yang menghimpun masukan dan gagasan inovatif untuk penguatan zakat wakaf di Indonesia. Hal ini diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada pembukaan Sarasehan Wakaf Nasional, di Jakarta,  Senin (30/07).

“Poin yang ingin saya tekankan adalah bagaimana membangun kemandirian dengan menyempurnakan sejumlah rekomendasi, melakukan regulasi melalui rekomendasi yang dilahirkan melalui Muzakarah Wakaf Nasional ini,” kata Menag.

Pesan khusus itu disampaikan Menag terkait keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Menag harap ke depan BWI dapat memperkuat kemandirian seperti halnya BAZNAS.

“Saya melihat BWI berbeda dengan BAZNAS. Karena BAZNAS ada anggaran sendiri untuk biaya operasional karena ada amil, ada porsi yang memang sesuai ketentuan yang memungkinkan untuk menyisihkan sebagian dari dana dana zakat yang dihimpun untuk biaya operasional mereka,” katanya.

Menurut Menag, semestinya BWI juga bisa seperti itu. Dan tujuan itu diharapkan dapat diwujudkan lewat muzakarah nasional yang dimungkinkan bisa melahirkan rekomendasi untuk lahirkan  regulasi.

“Tentunya regulasi ini dibuat setelah melakukan kajian dari aspek hukum agama, dari syariat syariatnya seperti apa,” ujarnya.

Ditambahkan, dalam undang undang wakaf ada norma yang menyatakan bahwa salah satu tugas BWI adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf bahkan tidak hanya skala nasional tapi juga internasional. “Karena tugas inilah apakah mungkin BWI juga menjadi nazir. Dan ini tentu harus dikaji manfaat madlaratnya sehingga dengan cara seperti itu ke depan, tentu kita tidak berfikir dua tiga empat tahun ke depan, tapi sepuluh, dua puluh lima tahun ke depan, BWI harus dengan kemandiriannya,” tutur Menag.

“Karena, begitu besar potensi harta wakaf ini kalau dikembangkan secara profesional secara lebih baik. Karenanya juga, sejumlah sumber daya manusia yang ada di BWI ini juga harus diperlakukan secara profesional,” tandas Menag.

See also  Doa Hari Kedua Bulan Ramadhan
Tags: Badan Wakaf NasionalbwiSarasehan Muzakarah Wakaf Nasional
Previous Post

Jemaah Haji Khusus Tiba di Tanah Suci, Kemenag Ingatkan Komitmen PIHK

Next Post

Puluhan Ribu Jamaah Haji Jalani Rawat Jalan, Terbanyak Penyakit Darah Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks