MADANINEWS.ID, JAKARTA – Upaya memperkuat peran pesantren di Indonesia bakal punya wadah baru. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI sepakat mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit eselon I di bawah Kemenag.
Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan pihaknya sudah menyiapkan langkah konkret agar Ditjen Pesantren segera terbentuk. Ia pun berterima kasih atas dukungan penuh dari DPR.
“Kami atas nama pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak henti-hentinya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang terhormat atas arahan, bimbingan serta selalu mengawal karena tidak lama lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan terwujud,” ujar Menag.
Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan mendesak agar lembaga pendidikan berbasis pesantren mendapatkan layanan yang sesuai amanat Undang-Undang Pesantren.
“Begitu pun ketika nanti Ditjen Pesantren disetujui menjadi unit eselon I, maka akan semakin membutuhkankan dukungan rencana kerja dan anggaran dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII,” tambahnya.
Menag menegaskan, penataan organisasi sudah ditempuh melalui komunikasi resmi dengan Kementerian PAN-RB.
“Menteri Agama telah bersurat kepada KemenPAN-RB menitikberatkan pada pembentukan unit eseleon I baru yaitu Ditjen Pesantren,” jelasnya.
DPR Desak Pembentukan Ditjen Pesantren dan Perlindungan Santri
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan hasil kesimpulan rapat yang menegaskan dukungan penuh parlemen terhadap rencana tersebut.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama RI untuk melakukan percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi unit eselon I dan tersedianya kebutuhan dukungan rencana kerja serta anggaran yang memadai,” ucap Marwan.
Selain mendorong percepatan kelembagaan, Komisi VIII juga meminta Kemenag untuk meningkatkan pengawasan terhadap perlindungan anak di lingkungan pesantren.
“Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di lingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren,” tegasnya.
Langkah percepatan ini diharapkan membuat pesantren memiliki posisi lebih kuat dalam sistem pendidikan nasional dan memastikan kesejahteraan serta perlindungan santri di seluruh Indonesia.
