MADANINEWS.ID, Jakarta – Industri halal Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Hingga Oktober 2025, jumlah produk bersertifikat halal di Tanah Air telah menembus 9,6 juta unit. Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Halal (Sihalal) milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Meski capaian ini terbilang membanggakan, BPJPH menyatakan masih akan terus memperluas kolaborasi, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memperkuat ekosistem halal nasional.
“BPJPH terus berkoordinasi, bersinergi berkolaborasi dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Asosiasi Usaha, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, dan stakeholder lainnya, untuk memastikan layanan sertifikasi halal semakin efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan mudah,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).
Digitalisasi dan Kolaborasi Global Diperkuat
Haikal menjelaskan, selain memperluas jangkauan layanan, BPJPH juga mempercepat proses sertifikasi melalui digitalisasi sistem dan integrasi layanan.
“BPJPH juga terus melakukan digitalisasi dan integrasi layanan sertifikasi halal untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi,” sambungnya.
Tidak hanya di dalam negeri, kolaborasi juga diperluas ke luar negeri melalui kemitraan strategis dengan berbagai lembaga halal dunia. Beberapa di antaranya berasal dari Rusia, Amerika Serikat, dan China.
“Tujuannya jelas adalah agar produk halal Indonesia memiliki daya saing di pasar global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tandas Babe Haikal — sapaan akrabnya.
Tren Global: Halal Jadi Gaya Hidup Dunia
Menurut Haikal, sejumlah negara besar seperti China, Brazil, dan Amerika Serikat kini mulai serius mengembangkan produk halal karena tingginya permintaan global. Fenomena ini disebutnya sebagai bagian dari transformasi halal menjadi gaya hidup mondial.
“Tren itu berkembang seiring bertransformasinya halal menjadi sebuah gaya hidup baru yang mondial,” jelasnya.
Haikal juga mengingatkan bahwa pemerintah memberikan waktu hingga Oktober 2026 bagi para pelaku usaha untuk menyelesaikan proses sertifikasi seluruh produknya.
“Secara keseluruhan, sudah ada 9,6 juta produk di Indonesia yang tersertifikasi dan dengan memiliki sertifikat halal. Produk yang bersertifikat halal memiliki kualitas, higienis, bersih, sehingga produk pun memiliki daya saing di pasaran,” pungkasnya.
