Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Pangkas Syarikah Haji Jadi 2, Biaya Turun 200 Riyal per Jemaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
30 September 2025 | 11:09
rubrik: Haji & Umrah
Pemerintah Pangkas Syarikah Haji Jadi 2, Biaya Turun 200 Riyal per Jemaah

Jamaah calon haji Indonesia berdoa saat melakukan Sai sebagai rangkaian umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Penyelenggaraan haji 2026 bakal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah hanya menunjuk dua syarikah asal Arab Saudi untuk melayani jemaah haji Indonesia. Kebijakan ini diambil demi efisiensi sekaligus menekan potensi pungli.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan langkah tersebut langsung berdampak pada penurunan ongkos layanan.

“Alhamdulillah, biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9).

Awalnya ada lebih dari 150 syarikah yang ikut lelang. Proses seleksi ketat kemudian memangkas jumlah kandidat menjadi 50, lalu 20, menyusut lagi jadi 4, hingga akhirnya diputuskan hanya 2 syarikah yang lolos.

Keduanya adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest, yang akan menjadi mitra resmi Indonesia untuk penyelenggaraan haji 2026.

Kontrak Multi-Year

Dahnil menambahkan, selain mengurangi jumlah syarikah, pemerintah juga mengubah pola kontrak.

“Kontraknya tidak lagi tahunan, tetapi langsung tiga tahun. Ini untuk mencegah praktik-praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi,” jelasnya.

Skema multi-year ini diharapkan memberi kepastian layanan bagi jemaah sekaligus memperkuat akuntabilitas penyedia jasa.

Menurut Dahnil, kebijakan baru ini adalah bagian dari reformasi tata kelola haji yang lebih profesional.

“Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan haji lebih profesional, efisien, dan bebas dari kepentingan-kepentingan yang merugikan jamaah,” tegasnya.

Aturan baru tersebut akan berlaku mulai musim haji 2026, mencakup akomodasi, logistik, hingga seluruh kebutuhan layanan jemaah Indonesia di Tanah Suci.

See also  Bisa Tampung 200 Ribu Jamaah, Kampung Haji RI Ditargetkan Rampung 2028
Tags: Biaya HajiDahnil Anzar Simanjuntaksyarikah haji
Previous Post

Kuota Haji Indonesia 2026 Tetap 221 Ribu, Ada Peluang Tambahan?

Next Post

UmrahCash Gandeng VIDA, Hadirkan Dompet Digital Syariah untuk Jamaah Haji-Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks