Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kelola Rp 171 Triliun Dana Haji, BPKH Janji Transparansi dan Akuntabilitas

Abi Abdul Jabbar Sidik
30 September 2025 | 07:32
rubrik: Haji & Umrah
Kelola Rp 171 Triliun Dana Haji, BPKH Janji Transparansi dan Akuntabilitas

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Bayangkan dana titipan umat senilai Rp 171 triliun lebih menunggu dikelola untuk keberangkatan jutaan calon jemaah haji Indonesia. Tugas berat itu kini ada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang menegaskan komitmennya menjaga amanah dengan prinsip transparan dan akuntabel.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan lembaganya tidak main-main dalam urusan ini.
“Kami memegang teguh prinsip pengelolaan dana haji secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan profesional. Dana haji tidak boleh dikelola secara sembarangan,” ujarnya, Senin (29/9).

Audit Ketat, WTP 7 Tahun Beruntun

Amri menjelaskan tata kelola BPKH sudah berbasis good corporate governance (GCG), lengkap dengan manajemen risiko, pengambilan keputusan kolektif, dan pengawasan internal maupun eksternal.

“Selama tujuh tahun berturut-turut, laporan keuangan kami telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Amri.

Menurutnya, pengawasan dilakukan berlapis. Mulai dari audit internal, komite audit, pengawasan harian oleh dewan pengawas, hingga pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan DPR.

Laporan Publik & Akses Digital

Amri menegaskan, transparansi juga dijalankan lewat laporan periodik kepada Presiden dan DPR sesuai amanat UU 34/2014. Selain itu, laporan yang sudah diaudit diumumkan ke publik lewat media massa dan situs resmi BPKH setiap 31 Juli.

“Laporan kami juga tersedia di website dan media sosial resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka,” jelasnya.

Kini, jemaah bahkan bisa memantau saldo setoran secara mandiri lewat aplikasi BPKH Apps.

Langkah digitalisasi ini diapresiasi Ketua PBNU Bidang Pengembangan Data, Hasanuddin Ali.
“Saya kira BPKH sudah melakukan upaya yang baik dalam digitalisasi pelaporan realtime,” ujarnya.

Meski begitu, Hasanuddin menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan. Menurutnya, masih banyak simpang siur soal dana haji di masyarakat, sehingga sosialisasi harus terus diperkuat.

See also  OJK Apresiasi Aksi Korporasi Perkuat Permodalan Bank Muamalat

Data terakhir mencatat, hingga akhir 2024 BPKH mengelola dana haji sebesar Rp 171,65 triliun. Uang itu bersumber dari setoran awal 5,4 juta calon jemaah yang masih menunggu antrean berangkat. Setiap pendaftar wajib menyetor Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi.

Dengan sistem pengawasan berlapis dan inovasi digital, BPKH berharap amanah umat ini bisa tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia.

Tags: BPKHdana abadi umatDana Haji
Previous Post

Saudi Libatkan 24 Perusahaan Asing untuk Layani Jemaah Haji 2026

Next Post

Praktis! BCA Syariah Permudah Pendaftaran Haji Lewat Aplikasi BSya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks