MADANINEWS.ID, Jakarta – Bayangkan dana titipan umat senilai Rp 171 triliun lebih menunggu dikelola untuk keberangkatan jutaan calon jemaah haji Indonesia. Tugas berat itu kini ada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang menegaskan komitmennya menjaga amanah dengan prinsip transparan dan akuntabel.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan lembaganya tidak main-main dalam urusan ini.
“Kami memegang teguh prinsip pengelolaan dana haji secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan profesional. Dana haji tidak boleh dikelola secara sembarangan,” ujarnya, Senin (29/9).
Audit Ketat, WTP 7 Tahun Beruntun
Amri menjelaskan tata kelola BPKH sudah berbasis good corporate governance (GCG), lengkap dengan manajemen risiko, pengambilan keputusan kolektif, dan pengawasan internal maupun eksternal.
“Selama tujuh tahun berturut-turut, laporan keuangan kami telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Amri.
Menurutnya, pengawasan dilakukan berlapis. Mulai dari audit internal, komite audit, pengawasan harian oleh dewan pengawas, hingga pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan DPR.
Laporan Publik & Akses Digital
Amri menegaskan, transparansi juga dijalankan lewat laporan periodik kepada Presiden dan DPR sesuai amanat UU 34/2014. Selain itu, laporan yang sudah diaudit diumumkan ke publik lewat media massa dan situs resmi BPKH setiap 31 Juli.
“Laporan kami juga tersedia di website dan media sosial resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka,” jelasnya.
Kini, jemaah bahkan bisa memantau saldo setoran secara mandiri lewat aplikasi BPKH Apps.
Langkah digitalisasi ini diapresiasi Ketua PBNU Bidang Pengembangan Data, Hasanuddin Ali.
“Saya kira BPKH sudah melakukan upaya yang baik dalam digitalisasi pelaporan realtime,” ujarnya.
Meski begitu, Hasanuddin menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan. Menurutnya, masih banyak simpang siur soal dana haji di masyarakat, sehingga sosialisasi harus terus diperkuat.
Data terakhir mencatat, hingga akhir 2024 BPKH mengelola dana haji sebesar Rp 171,65 triliun. Uang itu bersumber dari setoran awal 5,4 juta calon jemaah yang masih menunggu antrean berangkat. Setiap pendaftar wajib menyetor Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi.
Dengan sistem pengawasan berlapis dan inovasi digital, BPKH berharap amanah umat ini bisa tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia.
