Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ahli Hukum Nilai Kewenangan Yaqut Tetapkan Kuota Tambahan Bukan Perbuatan Melawan UU

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 September 2025 | 13:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK Telisik Dugaan Korupsi Kuota Haji: Potensi Cuan Rp1,3 T dan Kerugian Negara Rp1 T

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Polemik kuota haji yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy, menegaskan kewenangan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dalam menetapkan kuota haji tambahan adalah kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh undang-undang.

“Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum,” ujar Rudy dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Analisis Tiga Pasal Penting

Rudy menjelaskan, kerangka normatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) perlu dibaca secara utuh.

  • Pasal 8 UU PIHU memberikan kewenangan Menag untuk menetapkan kuota dasar haji setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.

  • Pasal 9 UU PIHU menegaskan kuota tambahan menjadi kewenangan atribusi menteri, dengan ruang pengaturan teknis lewat peraturan menteri. “Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif),” jelasnya.

  • Pasal 64 UU PIHU menetapkan secara rigid alokasi 8 persen dari kuota dasar untuk haji khusus, sebagai bentuk keadilan distributif.

Menurut Rudy, kombinasi ketiga pasal tersebut memperlihatkan keseimbangan antara kepastian hukum, fleksibilitas adaptif, dan asas keadilan.

“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Konteks Kasus yang Diusut KPK

Pernyataan ini muncul di tengah penyidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Kasus bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi.

See also  Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Dana ke KPK, Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Sesuai aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota justru dibagi rata masing-masing 50 persen. Skema inilah yang kini disorot KPK.

Sejumlah pejabat Kemenag sudah dipanggil, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa dua kali, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Selain itu, KPK juga meminta keterangan pihak travel umrah, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Tags: korupsi kuota hajitambahan kuota hajiyaqut cholil quomas
Previous Post

Terkuak! Indonesia dan Saudi Diam-Diam Sudah Perangi Mafia Haji Sejak 2017

Next Post

OJK: Aset Keuangan Syariah RI Hampir Tembus Rp 3.000 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks