MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sangat penting dilakukan. Regulasi yang telah berjalan satu dekade ini dianggap perlu diperkuat dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri halal yang terus berkembang.
“Semangat dan substansi Undang-undang Jaminan Produk Halal perlu disesuaikan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Halal Harus Jadi Standar Modern
Haikal menegaskan evaluasi UU JPH juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola jaminan produk halal. Terlebih, BPJPH kini berstatus sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di bawah Presiden.
“Kini, BPJPH juga berada di bawah Presiden, ini menunjukkan pentingnya posisi BPJPH dalam arsitektur kelembagaan nasional. Sehingga program JPH harus selaras dengan program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Haikal.
Ia menambahkan, ke depan jaminan produk halal harus mengedepankan transparansi, traceability, dan trustability.
“Harus dipastikan bahwa implementasi undang-undang (JPH) ke depan semakin membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan bangsa. Penting untuk menjadikan halal sebagai fungsi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, seiring upaya pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Menurut Haikal, halal tidak sekadar kewajiban regulasi, tetapi telah menjadi gaya hidup modern, simbol kualitas, kebersihan, dan kesehatan.
Sebagai langkah awal evaluasi, BPJPH menggelar focus group discussion (FGD) yang menghadirkan berbagai narasumber lintas lembaga, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, BPHN, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, asosiasi pelaku usaha, perwakilan Lembaga Pemeriksa Halal, hingga akademisi.
Haikal berharap FGD ini menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi, kritik, dan rekomendasi.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen mewujudkan layanan sertifikasi halal yang profesional, transparan, dan inklusif. Mari bersama-sama menjadikan sistem jaminan produk halal Indonesia sebagai model global yang unggul,” ujarnya.
