Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Sepakat Revisi UU Haji, BP Haji Naik Status Jadi Lembaga Setingkat Menteri

Abi Abdul Jabbar Sidik
9 July 2025 | 08:30
rubrik: Haji & Umrah
DPR Sepakat Revisi UU Haji, BP Haji Naik Status Jadi Lembaga Setingkat Menteri

Rapat DPR dengan BP Haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penetapan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri.

“Nomor 3, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).

Selama ini, BP Haji hanya diatur lewat Perpres Nomor 154 Tahun 2024. Dengan masuknya status kelembagaan ini ke dalam undang-undang, kedudukan BP Haji akan semakin kuat dalam mengelola tata kelola haji dan umrah secara nasional.

Visa Kuota dan Nonkuota Diatur, Lindungi Jemaah Haji

Dalam draf revisi juga diatur pengelompokan visa haji menjadi dua jenis: visa kuota dan visa nonkuota. Aturan ini disebut penting agar jemaah mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan maksimal, terutama bagi mereka yang berangkat melalui jalur non-kuota.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia,” kata Iman Sukri.

Revisi juga menyentuh pengaturan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan haji. Judul Bab 12A yang semula berbunyi peran serta masyarakat, kini diubah menjadi partisipasi masyarakat agar lebih semantik dan representatif.

Biaya Haji Tahun 2026–2028 Dibahas Lebih Cepat

Mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga ikut direvisi. Untuk BPIH tahun 2026 dan 2027, pembahasan dilakukan lebih awal, yakni pada 2025. Sementara, untuk musim haji 2028 dan seterusnya, pembahasan dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan.

“Menyisipkan satu pasal yang ini Pasal 127 D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025. Dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji,” lanjut Iman.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan pun menutup rapat dengan meminta persetujuan seluruh anggota terhadap hasil harmonisasi revisi UU tersebut.

“Tetapi sekali lagi, apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Hasilnya, seluruh anggota menyetujui dan menyepakati bahwa revisi UU Haji akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk tahapan legislasi selanjutnya.

See also  KPK Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji Berada di Arab Saudi
Tags: baleg dprbp hajirevisi uu haji umrahRUU Haji Umrah
Previous Post

Masjid Bisa Dapat Bantuan hingga Rp100 Juta, Ini Program MADADA dari Kemenag

Next Post

Pemerintah Buka Opsi Haji dan Umrah Lewat Jalur Laut, Menag: “Sangat Prospektif”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks