MADANINEWS.ID, Jakarta – Wukuf di Arafah merupakan momen paling krusial dalam ibadah haji. Tidak sedikit jemaah haji yang menanti detik-detik pelaksanaannya karena wukuf adalah rukun haji yang paling utama dan menjadi penentu sah atau tidaknyaibadah haji seseorang.
Ibadah haji sendiri diperintahkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Hal ini tercantum dalam Surah Ali Imran ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Arafah dan Wukuf: Sejarah dan Filosofi
Dalam buku Haji dan Umrah: Sebuah Perjalanan Spiritual dari Niat hingga Tawaf Wada karya Nadia Kharisma Afrillia dan Kustin Hartini, disebutkan bahwa Arafah atau Arafat adalah kawasan di sebelah timur Makkah dengan luas sekitar 17,95 km² dan ketinggian 750 kaki di atas permukaan laut. Nama “Arafah” digunakan untuk menyebut hari (9 Dzulhijjah), sedangkan “Arafat” menunjuk pada tempat pelaksanaannya.
Wukuf sendiri berarti berhenti atau hadir di Padang Arafah mulai tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Para ulama sepakat bahwa wukuf adalah rukun paling utama dalam haji dan wajib dilakukan secara langsung oleh setiap jemaah. Jika tidak melakukannya, hajinya tidak sah.
Dalam buku Sejarah Ibadah oleh Syahruddin El-Fikri, dan karya Ali Syariati berjudul Al-Hajj, dijelaskan bahwa wukuf bermula dari pertemuan Nabi Adam AS dan Hawa setelah keduanya dikeluarkan dari surga. Di Padang Arafah, mereka saling mengenal kembali, memohon ampun, dan bertobat kepada Allah SWT.
Kata “Arafah” berasal dari akar kata yang berarti “mengenal atau menyadari”, menjadikan tempat ini sebagai simbol refleksi dan perenungan, mirip dengan kondisi manusia di Padang Mahsyar nanti. Karena itu, wukuf adalah momen untuk berintrospeksi, berdzikir, dan berdoa secara sungguh-sungguh.
Waktu Pelaksanaan Wukuf
Mayoritas ulama menyepakati bahwa waktu wukuf dimulai sejak matahari tergelincir pada 9 Dzulhijjah hingga fajar 10 Dzulhijjah. Wukuf yang dilakukan sebagian waktu saja, baik siang maupun malam, tetap dianggap sah.
Namun, jika wukuf dilakukan di siang hari, jemaah wajib berada di Arafah sampai waktu Maghrib. Jika dilakukan malam hari, tidak ada kewajiban tambahan.
Menurut Mazhab Syafi’i, memperpanjang wukuf dari siang hingga malam hukumnya sunnah, bukan wajib. Biasanya wukuf dilaksanakan setelah khutbah dan salat jama’ qasar Dzuhur dan Ashar yang dipercepat.
Wukuf dapat dilakukan berjamaah maupun sendiri-sendiri, dan tidak disyaratkan dalam keadaan suci dari hadas, sehingga wanita haid atau nifas tetap boleh wukuf.
Praktik Wukuf di Lapangan
Wukuf dilaksanakan di kemah-kemah khusus yang disediakan otoritas Arab Saudi untuk para jemaah. Bagi jemaah yang sakit atau tidak mampu ke kemah, tersedia pelayanan khusus yang memungkinkan mereka tetap menjalani wukuf sesuai syariat.
Selama wukuf, jemaah sangat dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, istighfar, dan doa, sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW. Tidak ada amal khusus yang ditentukan, sehingga momen ini menjadi sangat personal dan mendalam bagi setiap jemaah untuk berdialog dengan Tuhannya.
