MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menilai rencana penyembelihan hewan Dam di Indonesia bukan hanya solusi teknis ibadah, tapi juga memiliki potensi besar dalam mendongkrak ekonomi nasional dan mendukung program sosial pemerintah, termasuk pengentasan stunting dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kita bisa membantu pengentasan stunting dan Program MBG juga nanti,” ujar Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, di Jakarta, Rabu (8/5).
Usulan ini menguat setelah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan penyembelihan Dam—yang selama ini dilakukan di Tanah Haram—dilakukan di Indonesia. Dukungan itu, menurut Irfan, tak lepas dari tantangan logistik besar yang kini dihadapi otoritas Saudi dalam pelaksanaan Dam, mulai dari perekrutan puluhan ribu penyembelih hingga distribusi daging ke masyarakat.
Bahkan, saat bertemu langsung dengan Menteri Haji Arab Saudi, Irfan mengaku sempat ditekan soal progres rencana ini.
“Saya jawab, ‘Belum Yang Mulia, kami masih menunggu izin para ulama.’ Jadi sudah ada bagian ulama yang membolehkan, kami akan laksanakan,” tegasnya.
Irfan juga mengungkap potensi ekonomi yang besar jika pemotongan Dam bisa dilakukan di tanah air. Dengan total jamaah haji Indonesia yang mencapai 221 ribu orang—dan mayoritas mengambil haji tamattu yang mewajibkan Dam—jumlah hewan yang disembelih akan sangat besar. Konversinya pun tak main-main.
“Kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita,” ucapnya.
Meski demikian, regulasi agama tetap menjadi acuan utama. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 2011 menyebutkan bahwa penyembelihan Dam wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, hukumnya tidak sah. Namun, fatwa itu juga membuka ruang pertimbangan kemaslahatan dalam distribusi daging kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.
Dalam rincian fatwa disebutkan, jamaah yang tidak mampu menyembelih kambing Dam dapat menggantinya dengan puasa 10 hari: tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di tanah air.
Menanggapi dinamika ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pemerintah tengah berkoordinasi dengan MUI guna membahas ulang fatwa penyembelihan Dam di luar Tanah Haram.
“Ada ormas Islam yang sudah mengizinkan kaitan usulan tersebut. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu fatwa dari MUI,” katanya saat melepas petugas haji di Asrama Haji Cipondoh.
Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dan dasar hukum yang kuat sebelum mengambil keputusan final.
“Sebab hal ini perlu dasar dan kehati-hatian, agar tidak ada kesalahan ke depan. Fatwa yang dikeluarkan MUI jadi rujukan bagi Kemenag nantinya,” ujar dia.
