Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Beri Peringatan Keras! KJRI Imbau Mukimin Tak Promosikan Haji Ilegal

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 May 2025 | 10:09
rubrik: Haji & Umrah
Beri Peringatan Keras! KJRI Imbau Mukimin Tak Promosikan Haji Ilegal

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary . (foto:dok kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JEDDAH – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam promosi ibadah haji tanpa prosedur resmi. Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan seorang mukimin yang diduga melakukan penipuan terkait kampanye haji ilegal.

“KJRI mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh -izin-,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (7/5).

Menurut laporan media lokal Saudi Gazette, aparat keamanan Arab Saudi menangkap seorang WNI karena mengiklankan layanan haji ilegal melalui media sosial. Layanan tersebut mencakup tawaran perumahan dan transportasi palsu bagi jamaah di lokasi-lokasi suci. Pelaku telah dirujuk ke Kejaksaan Umum setempat setelah melalui proses hukum awal.

Yusron mengungkapkan, WNI berinisial KMR ditangkap oleh kepolisian Makkah di kediamannya pada 25 April 2025. Penangkapan dilakukan setelah KMR terbukti melakukan transaksi jual-beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jamaah.

“Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal -tanpa tasreh- dan terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jamaah,” jelas Yusron.

Pihak kepolisian menyatakan KMR mengakui tindakannya. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti piagam untuk calon jamaah dan materi promosi yang digunakan dalam kampanye.

“Saudara KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada tanggal 29 April dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Meski demikian, KJRI memastikan bahwa hak-hak hukum WNI tersebut akan tetap diperhatikan selama proses persidangan berlangsung.

See also  Belum Lakukan Sertifikasi, Ratusan Ijin Travel Umrah Terancam Dibekukan

“KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan,” ujar Yusron.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi pelaku haji tanpa izin resmi. Hukuman tersebut mencakup denda hingga 100.000 riyal Saudi, penjara, dan deportasi.

Tags: haji ilegalkjri jeddahmukiminwni ditangkap polisi saudi
Previous Post

Catat! Barang-barang Ini Dilarang Dibawa Jemaah Saat Penerbangan Haji

Next Post

Penting! Lakukan Hal Ini Jika Jemaah Kehilangan Kartu Nusuk di Tanah Suci

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks