MADANINEWS.ID, MATARAM – Seorang calon haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sandri Mursidin, harus menelan kenyataan pahit setelah dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Ia tercatat dalam daftar hitam imigrasi negara tersebut karena pelanggaran keimigrasian yang pernah dilakukan saat menjadi pekerja migran beberapa tahun silam.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Lalu Muhammad Amin. “Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam,” ujar Amin saat dihubungi wartawan di Mataram, Rabu (7/5).
Menurut penjelasannya, Mursidin sebelumnya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, namun sempat kabur dari tempat kerjanya karena tidak cocok dengan majikannya. Akibatnya, visanya ditahan dan namanya masuk dalam daftar hitam keimigrasian Arab Saudi.
“Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi,” ungkapnya.
Mursidin diketahui berangkat ke Tanah Suci bersama rombongan Kloter 4 Embarkasi Lombok pada Minggu (4/5). Namun setibanya di Madinah, ia langsung diamankan oleh petugas imigrasi setempat karena statusnya yang masih dalam blacklist.
“Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk black list, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam,” jelas Amin.
Ia menambahkan, masa berlaku blacklist di Arab Saudi mencapai 10 tahun, sehingga Mursidin belum dapat masuk kembali ke negara itu hingga masa larangan berakhir.
Mursidin telah dipulangkan ke Indonesia dan mendarat di Lombok pada Selasa (6/5) sore. Saat ini, ia dalam pendampingan petugas dari Kemenag Kota Mataram. “Saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Kemenag Kota Mataram,” pungkas Amin.
