Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Masih Masuk Daftar Hitam, Jemaah Haji Embarkasi Lombok Dideportasi dari Saudi

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 May 2025 | 08:33
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Masih Masuk Daftar Hitam, Jemaah Haji Embarkasi Lombok Dideportasi dari Saudi

Pemeriksaan Kimigrasian jemaah haji di Bandara Saudi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MATARAM – Seorang calon haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sandri Mursidin, harus menelan kenyataan pahit setelah dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Ia tercatat dalam daftar hitam imigrasi negara tersebut karena pelanggaran keimigrasian yang pernah dilakukan saat menjadi pekerja migran beberapa tahun silam.

Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Lalu Muhammad Amin. “Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam,” ujar Amin saat dihubungi wartawan di Mataram, Rabu (7/5).

Menurut penjelasannya, Mursidin sebelumnya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, namun sempat kabur dari tempat kerjanya karena tidak cocok dengan majikannya. Akibatnya, visanya ditahan dan namanya masuk dalam daftar hitam keimigrasian Arab Saudi.

“Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi,” ungkapnya.

Mursidin diketahui berangkat ke Tanah Suci bersama rombongan Kloter 4 Embarkasi Lombok pada Minggu (4/5). Namun setibanya di Madinah, ia langsung diamankan oleh petugas imigrasi setempat karena statusnya yang masih dalam blacklist.

“Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk black list, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam,” jelas Amin.

Ia menambahkan, masa berlaku blacklist di Arab Saudi mencapai 10 tahun, sehingga Mursidin belum dapat masuk kembali ke negara itu hingga masa larangan berakhir.

Mursidin telah dipulangkan ke Indonesia dan mendarat di Lombok pada Selasa (6/5) sore. Saat ini, ia dalam pendampingan petugas dari Kemenag Kota Mataram. “Saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Kemenag Kota Mataram,” pungkas Amin.

See also  Tim Monev Haji 2025 Tiba di Arab Saudi, Kawal Ketat 9 Titik Layanan Jemaah
Tags: aturan saudihaji 2025jemaah lombok dideportasi
Previous Post

Kemenag Resmikan Hajj Command Center, Perkuat Pengawasan Digital Penyelenggaraan Haji

Next Post

Catat! Barang-barang Ini Dilarang Dibawa Jemaah Saat Penerbangan Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks