MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama telah merilis daftar nama jamaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang tertuang dalam Surat bernomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain di Jakarta, Kamis.
Daftar nama jamaah calon haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui tautan sebagai berikut
Daftar Nama Jemaah Haji Masuk Alokasi Kuota 1446 H/2025 M
