Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Hukum Memperingati Peristiwa Isra Mi’raj

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 January 2025 | 13:43
rubrik: Dunia Islam, Hikmah, Islamika
Hukum Memperingati Peristiwa Isra Mi’raj

Ilustrasi Isra Mi'raj, (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA –  Salah satu faktor bulan Rajab dianggap sebagai bulan yang sangat agung dan mulia dalam Islam karena di dalamnya terdapat salah satu peristiwa agung, yaitu Isra mi’raj. Dua peristiwa ini diyakini terjadi pada tanggal 27 Rajab.

Umat Islam di berbagai belahan dunia merayakannya dengan cara yang beragam. Ada yang merayakannya dengan mengaji, ceramah agama, shalawat, dan lainnya. Lantas, bagaimana hukum merayakan isra mikraj? Apakah memperingati Isra Mi’raj termasuk perbuatan bidah yang terlarang, sebagaimana diyakini oleh sebagian kalangan?

Salah satu anggota Lembaga Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Dr. Syauqi Allam, mengeluarkan fatwa bahwa merayakan Isra Mi’raj dengan beragam ketaatan hukumnya sunnah, sebagai bentuk cinta dan mengagungkan kemuliaan nabi di sisi Allah,

اِحْيَاءُ لَيْلَةِ ذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ بِالْقُرْبَاتِ الْمُخْتَلِفَةِ هُوَ مَرْغُوْبٌ فِيْهِ شَرْعًا، وَفِيْهِ تَعْظِيْمٌ تَكْرِيْمٌ لِلنَّبِي

“Menghidupkan malam dalam rangka memperingati isra Mi’raj dengan perbuatan ibadah yang bermacam-macam adalah dianjurkan secara syariat, di dalamnya terdapat bentuk mengagungkan dan memuliakan pada nabi.” (Syekh Dr. Syauki, Darul Ifta al-Mishriyah, nomor fatwa 14336, 05 April 2018).

Berbeda dengan pendapat di atas, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani pernah ditanya perihal hukum merayakan dan memperingati isra mi’raj, sebagaimana yang sudah lumrah dilakukan oleh banyak orang. Kemudian beliau menjawab bahwa semua itu merupakan tradisi yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan syariat Islam,

هذا الأمر عادي لا صلة له بالتشريع الحكمي، فلا يوصف بأنه مشروع، كما أنه ليس معارضا لأصل من أصول الدين

“Persoalan ini (merayakan isra mi’raj dan maulid nabi) merupakan tradisi, yang tidak ada hubungannya dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa disebut anjuran (tidak pula disebut larangan), sebagaimana ia tidak bertentangan dengan pokok dari beberapa pokok agama Islam.” (Sayyid Muhammad, al-Anwaru al-Bahiyyah min Isra wa Mikraji Khairil Bariyyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], halaman 83).

Lebih dari itu, Sayyid Muhammad menegaskan bahwa adanya perkumpulan umat Islam dalam rangka merayakan isra mi’raj Nabi Muhammad, dengan cara berdzikir, bershalawat, atau karena untuk mengenangnya.

See also  Rajab Termasuk Bulan "Haram", Apa Maksudnya?

Hal itu sebagai bukti cinta kepada nabi, menjadi salah satu penyebab untuk mendapatkan rahmat Allah dan anugerah dari-Nya,

ان مجرد اجتماعهم هذا على ذكر الله ومحبة رسول الله كاف في استجلاب رحمة الله وفضله

“Sungguh sekadar berkumpulnya manusia dalam hal ini (merayakan isra mi’raj) dengan berdzikir, dan cinta kepada Rasululah, sudah cukup dijadikan alasan untuk bisa mendapatkan rahmat Allah dan anugerah dari-Nya.”

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa merayakan isra mi’raj Nabi Muhammad tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan yang bidah sebagaimana anggapan sebagian orang.

Sebab, perayaan tersebut sekadar tradisi yang tidak masuk dalam ranah akidah, sehingga hukum tergantung tujuan dari orang yang merayakan. ]

Jika perayaan Isra mi’raj disertai dengan tujuan untuk berdzikir kepada Allah, mengingat sejarah historis perjuangan Nabi, atau sekadar bentuk cinta kepadanya, maka hukum merayakannya tentu bernilai baik, dan orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Sayyid Muhammad;

اني أعتقد أن اجتماع هؤلاء الناس ما دام لله وفي الله فانه مقبول عند الله

“Saya (Sayyid Muhammad) berkeyakinan, bahwa perkumpulan manusia (untuk merayakan isra mi’raj) selama (tujuannya) karena Allah, dan bernuansa Islam, maka perbuatan itu akan diterima oleh Allah (berpahala).”

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memperingati Isra Mi’raj tidak ada hubungannya dengan bidah, orang yang melakukannya pun akan mendapatkan pahala jika tujuannya bisa dibenarkan, seperti karena untuk berdzikir atau karena cinta kepada Allah.

Tags: isra mirajRajab
Previous Post

Tawarkan Fitur Baru, Booking Ijin Masuk Raudhah di Aplikasi Nusuk Kini Semakin Mudah

Next Post

Buka MTQ Internasional ke-4, Menag Tegaskan Al-Qur’an Melarang Eksploitasi Alam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks