MADANINEWS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Buya Anwar Abbas menyampaikan, operasi kelamin tidak mengubah status gender seseorang dalam hukum agama.
Pernyataan ini disampaikan oleh Buya Anwar Abbas menanggapi viralnya aksi seorang transgender bernama Isa Zega yang melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab.
Buya Anwar menegaskan, dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender seseorang yang sebenarnya.
“Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan,” kata Buya Anwar Abbas Dikutip dari MUIDigital, Senin (25/11/2024).
Buya Anwar menjelaskan, jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, perbuatan tersebut hukumnya haram menurut ajaran Islam.
Maka dari itu, Buya Anwar menegaskan, meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.
“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudiaan melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan,” kata Buya Anwar.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh Isa Zega tersebut melanggar aturan agama dan membuat Isa Zega berdosa.
Kiai yang akrab disapa Prof Ni’am itu menjelaskan, aspek ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Untuk laki-laki, pakaian ihram yang dikenakannya tidak dijahit.
“Jika dia mengenakan pakaian berjahit, maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip,” katanya dikutip MUIDigital, Senin (14/11/2024).
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan, meskipun Isa Zega telah mengubah status gendernya, tetapi Isa Zega tetap harus mengikuti ketentuan yang dikhususkan untuk laki-laki saat melaksanakan ibadah umrah, yakni sesuai dengan hukum Islam.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok Jawa Barat ini menjelaskan, dalam syariat Islam, laki-laki dilarang menyerupai perempuan, apalagi mengubah alat kelaminnya. Hal ini hukumnya haram dan dapat mendatangkan dosa.
“Islam mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang berpengaruh pada hukum yang berlaku. Jika seseorang laki-laki berprilaku seperti perempuan atau mengganti kelamin, itu tidak dibenarkan dan dianggap dosa,” ungkapnya.
Prof Ni’am menegaskan, hukum yang berlaku bagi yang mengubah alat kelaminnya tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya. Apabila dia laki-laki, maka kewajibannya tetap sesuai dengan ketentuan laki-laki, termasuk dalam shalat dan aurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan agama yang membedakan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam ibadah umrah atau haji.
“Pelaksanaan umrah adalah bagian dari ibadah yang memiliki syarat dan rukunnya. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Isa Zega dengan mengikuti aturan perempuan dalam umrah adalah salah dan berdosa,” kata dia.