Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mudzakarah Perhajian: Dana Nilai Manfaat boleh Dipakai Biayai Jemaah Haji Berjalan

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 November 2024 | 06:00
rubrik: Haji & Umrah
Mudzakarah Perhajian: Dana Nilai Manfaat boleh Dipakai Biayai Jemaah Haji Berjalan

Pembacaan hasil keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 di Bandung. (foto:kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BANDUNG – Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7 – 9 November 2024.

Salah satu isu yang menjadi pokok bahasan terkait hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” ujar KH Aris Ni’matullah di Bandung, Sabtu (9/11/2024).

Keputusan menganai hasil Nilai Manfaat hasil yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini diambil sebagai respons dari Ijtima Komisi Fatwa MUI. Dimana berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024, fatwa MUI mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain
KH Aris Ni’matullah menjelaskan penentuan persentase besaran pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jamaah calon haji masa tunggu (waiting list) maupun jamaah calon haji yang berangkat pada tahun berjalan.
“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jamaah calon haji daftar tunggu dan keringanan jamaah calon haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tutur KH Aris Ni’matullah  .
“Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” kata dia menambahkan.
Terkait Tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jamaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jamaah, diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.
“Jamaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jamaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan Dam,” kata KH Aris Ni’matullah.

See also  Hebat! Penerbangan Haji Perdana Garuda Tepat Waktu 100 Persen

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut akan membawa hasil Mudzakarah Perhajian ini ke MUI untuk dibahas lebih lanjut.

Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Giat ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

 

Tags: BPKHINVESTASI HAJImudzakarah perhajiannilai manfaat haji
Previous Post

Cegah Sakit! Ini 4 Jenis Herbal yang Bisa Tingkatkan Imunitas saat Musim Hujan

Next Post

Jawab Tantangan Digitalisasi, BSI Luncurkan SuperApps BYOND

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks