Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Cegah Paham Radikal, Kemenag, Kemendikbud, dan BNPT Jalin Sinergi

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 July 2018 | 09:23
rubrik: Pendidikan
Cegah Paham Radikal, Kemenag, Kemendikbud, dan BNPT Jalin Sinergi

Penandatanganan Kerjasama Kemenag, Kemendikbud dan BNPT dalam upaya pencegahan paham radikal dan intoleran. (foto:kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, Jakarta – Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemebdikbud ) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjalin kerjasama untuk pencegahan paham radikal dan intoleran di tanah air.

Kerjasama antara tiga lembaga pemerintah ini tertuang dalam penandatanganan MoU yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Nur Syam mewakili Menag Lukman Hakim Saifuddin, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Kepala BNPT Suhardi Alius.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenag Nur Syam menegaskan bahwa pencegahan radikalisme bisa dilakukan melalui soft power berupa pendidikan. Kementerian Agama tahun ini telah mencanangkan peneguhan  implementasi moderasi agama di bumi nusantara.  Untuk itu, program deradikalisasi intensif dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“MoU ini diharapkan bisa mempercepat langkah penanganan deradikalisasi ini,” harapnya di Jakarta, Kamis (19/07).

“Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah disusun blue print implementasi moderasi agama untuk tahun pertama hingga tahun ketiga,” jelasnya lebih lanjut.  Hal ini menjadi bukti komitmen Kemenag dalam mendiseminasikan moderasi beragama.

MoU Kemenag, Kemendikbud, dan BNPT mencakup delapan poin, yaitu:

Pertama, penyebarluasan informasi tentang pencegahan paham radikal dan intoleransi pada satuan pendidikan;

Kedua, pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi;

Ketiga, penguatan materi moderasi serta toleransi dalam keberagamaan sebagai pengembangan materi bahaya radikalisme dan intoleransi yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran;

Keempat, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

Kelima, pertukaran data dan informasi serta tenaga ahli terkait upaya pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara;
Keenam, pelibatan keluarga dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi;

See also  Wisata Religi di Boyolali, Ada Miniatur Masjidil Haram hingga Kabah

Tujuh, pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi;
Delapan, pemberian layanan pendidikan bagi peserta didik yang berhadapan dengan hukum dan mengalami stigma akibat perbuatan yang bersumber dari paham radikal dan intoleransi.

Tags: BNPTintoleranKemenagKemendikbudpaham radikalRadikalisme
Previous Post

Agar Produk Tak Dibajak, Ketua Dekarnas Minta UKM Miliki Sertifikat Hak Cipta

Next Post

Pemberangkatan lewat Fast Track Lancar, 36 Kloter Sudah Mendarat di Madinah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks